Polisi Berhasil Mengamankan 8 Kg Sabu dari Terduga Kurir Narkoba

0
152
Jajaran kapolresta dan kapolsek tampan sedang melakukan press Realese.

Prioritas.co.id, Pekanbaru – Jajaran Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, SH. SIK dan Paur Humas Ipda Budhi Anda saat menggelar Press Realease upaya Penggagalan Peredaran Sabu seberat 8 Kg hasil tangkapan Jajaran Polresta di Mapolresta Senin, 21 Mei 2018.

Dalam Press Realease itu, Kapolresta menyebutkan bahwa upaya penggagalan peredaran Sabu tersebut dipimpin Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada Selasa 15 Mei 2018 sekira Pukul 13.00 Wib.

Tim berhasil mengamankan terduga kurir Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman simpang Tugu Payung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Polsek Tampan di back up jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Serse Narkoba Polda Riau saat melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki warga Dumai.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, SH SIK memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner.

Penyelidikan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tampan selama 2 minggu lebih, setelah mendapatkan informasi yang matang dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Hermanto Als Herman Bin Bahtiar.

Tersangka HE saat itu, sedang melintas di Jalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU, tepatnya di simpang Tugu Payung Kec. Bukit Raya Pekanbaru di berhentiakan dan diperiksa oleh pihak Kepolisian.

Saat dilakukan penghadangan, tersangka HE turun dari Fortuner yang dikemudikannya dan kemudian saat dilakukan penggeledahan, didalam mobil Fortuner tersebut, ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 (delapan) paket bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8 Kg lebih.

“Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut, benar adalah milik Bosnya yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah Rp 30 juta sekali pengiriman,” pungkas Kapolresta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sabu ke Jakarta.

Apalagi tersangka juga merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 tahun kurungan. Terkait hal penyalah gunaan Narkoba ini, tersangka disangkakan dengan pasal 115 dan atau114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

Diujung acara, tidak lupa Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH menyebutkan bahwa pihak Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dan akan terus mengembangkan asal dari barang tersebut dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut. (sidaknews.com)