Prioritas.co.id, Sidimpuan – Satgas patmorsus Polres Kota Padangsidimpuan selalu menunjukkan Atensinya untuk mengungkap berbagai tindak kejahatan dan pelaku judi di wilayah Hukum Polres kota Padangsidimpuan, Pada Hari Sabtu 21/04 Malam, sekira pukul 22:00 Wib.
Satgas Patmorsus kembali mengamankan seorang pelaku judi togel di salah satu Warung kopi Milik Warga di wilayah Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan
Ada pun Tersangka kasus judi togel yang diamankan ini adalah seorang Pria berinisial HD alias lase (43) warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Bersama pelaku turut diamankan 1 unit HP merk Mito yang berisi rekap penjualan nomor togel, uang tunai sebesar Rp350.000 dan 2 Buku Tafsir mimpi Jenis joyo boyo, Lima buah pulpen, 1 blok kupon Rekapan, 4 lembar kertas Rekapan Nomor yang keluar, satgas patmorsus juga mengamankan satu unit sepeda Motor jenis Mio J tanpa Nomor polisi bersama Kunci kontaknya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada sabtu malam (21/04/2018) sekira pukul 20.30 wib, saat itu Satgas Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penjual nomor togel berada di warung pinggir jalan wilayah kelurahan Ujung Padang.
Selanjutnya Satgas Patmorsus Polres Kota Padangsidimpuan ini melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mendapati target yaitu tersangka HD alias Lase sedang merekap nomor togel menggunakan HPnya, dan menemukan tulisan Nomor pesanan dari konsumen di kertas.
Petugas langsung mengamankan pelaku serta memeriksa HPnya dan menemukan rekap catatan penjualan nomor togel pada HP tersebut dan uang tunai Rp250,000 diduga hasil penjualan nomor togel, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres kota Padangsidimpuan untuk di serahkan ke satreskrim polres kota Padangsidimpuan selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses Hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres kota Padangsidimpuan AKP Abdi Abdillah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan kasat bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di satreskrim Polres kota Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa pelaku mengakui baru melakoni pekerjaanya dua Minggu dan saat ini, pihaknya akan mengembangkan Kasus ini, untuk mengejar Bandar dan yang sudah diketahui identitasnya, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 tentang perjudian, “tutur Mantan kapolsek batunadua ini. (sidaknews.com)