Prioritas.co.id, Lhokseumawe– Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil mengungkapkan kasus pencurian alat logistik milik PDAM Tirta Mon Pase dengan menangkap terduga pelaku serta mengamankan batang bukti hasil kejahatan tersebut.
Hal tersebut terungkap saat Polses Lhokseumawe Sektor Banda Sakti menggelar Press Release di Mapolsek Banda,” Minggu pagi (11/03/2018) sekira pukul 11.00 Wib
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari pihak PDAM Tirta Mon Pasee tentang kehilangan alat-alat logistik berupa keran dan meteran air.
Sambungnya, menindaklajuti hal tersebut pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi lokasi serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa hilangnya barang-barang senilai lebih kurang Rp 375 juta berdasarkan catatan perusahaan PDAM tersebut.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka R (34 tahun) warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang juga berprofesi sebagai satpam di perusaan PDAM Tirta Monpasee tersebut.
“Selanjutnya, dari tersangka R terungkap barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah yakni tersangka S (39 tahun) warga Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pemilik salah satu toko besi di kawasan cunda,”imbuhnya
Kapolsek Banda Saksi mengungkapkan hasil dari penjualan barang-barang tersebut tersangka membeli sejumlah barang berupa senapan angin, TV, Sepeda motor Trail serta barang-barang lainnya yang sudah kita sita sebagai barang bukti.
Selain itu, dari tangan penadah tersebut disita barang bukti berupa 438 buah meteran air merk Onda, 121 buah stop kran merk Onda, dan 170 buah handkran serta uang sebesar 60.000.000 juta rupiah.
“Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.”papar Kapolsek Banda Sakti. (Sumber: sidaknews.com)