Poldasu Limpahkan Berkas Tahap I Perkara 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan ke Kejati Sumut

0
252
Saat Ke empat tersangka pemukulan wartawan di madina digelandang.

Prioritas.co.id.Medan – polisi daerah Sumatera Utara limpahkan berkas tahap I terkait perkara penganiayaan terhadap wartawan di Madina  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Berkas tersebut perkara penganiayaan terhadap wartawan di Madina dengan tersangka AL, ST, EM dan RI akan di teliti JPU Kejatisu

“Kita telah menerima berkas perkara limpahan tahap I untuk dipelajari kelengkapannya, baik formil maupun materil”, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/03/2022)

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa berkas tahap I yang dilimpahkan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanggal 18 Maret 2022. Setelah masuk ke pimpinan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Bidang Pidum pada hari ini, Senin tanggal 21 Maret 2022.

“Setelah berkas diterima Jaksa, maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu sebagai pengendali kebijakan penuntutan (Dominus litis) akan menuntun penyidik jika kurang lengkap dalam menyusun berkas perkara dan tentunya Jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya”, tandas Yos

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Tapsel itu menyampaikan, bahwa berkas perkara tersebut telah disampaikan ke tim Jaksa yang telah ditunjuk pimpinan. Kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materilnya, apabila kurang lengkap akan dikembalikan.

“Kita tunggu ya hasilnya, biar diteliti dulu sama jaksanya. Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP”, pungkas Yos

Diketahui sebelumnya, perkara ini bermula dari pemberitaan terkait “Sudah Jadi Tersangka, Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Mandailing Natal Mengendap di Polda Sumut”, sepertinya membuat gerah pelakunya. Gimana tidak, diduga oknum pelaku mengarahkan orang suruhannya melakukan penganiayaan terhadap wartawan topmetro.news Jeffry Barata Lubis.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi disalah satu Coffee Shop di seputaran Kota Panyabungan, Jumat (04/03/2022) malam. Dimana peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh beberapa orang.

Akibat perlakuan kasar dari orang suruhan tersebut, Jeffry Barata Lubis mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.

Atas insiden penganiayaan tersebut, Jeffry Barata Lubis merasa keberatan dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal. (Putra/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here