Prioritas.co.id.Medan – Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba sindikat jaringan internasional dengan mengamankan barang bukti 33,5 kilogram sabu dan 13.500 pil ekstasi.
Selain barang bukti narkotika, dalam pengungkapan ini juga berhasil diamankan tiga orang tersangka yakni masing-masing berinisial JL, S dan VS.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan bahwa Polda Sumut akan terus serius perang terhadap peredaran narkoba.
Hal tersebut dikatakan Kapolda di hadapan wartawan saat menggelar rilis kasus tersebut di depan Kantor Ditres Narkoba Poldasu, Rabu (27/02/19).
Keseriusan itu terbukti dengan keberhasilan menggagalkan sebanyak 33,5 kilorgan narkoba jenis sabu dan 13.500 pil ekstasi yang berhasil digagalkan peredarannya.
Hendri Marpaung mengatakan, keberhasilan penggagalan peredaran narkoba ini semula berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pada hari Jumat 22 Febuari 2019 sekitar jam 07:00 WIB, ada satu unit mobil yang akan melintas membawa narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan mobil tersebut dan berhasil menangkap satu orang tersangkanya dengan inisial JL dan barang bukti sabu seberat 26,5 kilogram.
“Dengan perincian, 15 bungkus sabu yang dikemas dalam teh hijau Cina bertuliskan Qiang Shan dengan berat 15 kilogram, 7 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik kopi Malaysia dengan berat 7 kilogram.
5 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 4,5 kilo gram, 3 bungkus alumunium foil yang masing-masing berisi 4500 butir pil ekstasi dengan total keseluruhan 13.500 butir yang mana keseluruhan barang haram itu dimasukan dalam dua goni bertuliskan Malaysia,” jelasnya.
Setelah penangkapan tersangka JL, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa dan meminta tersangka untuk menunjukkan jaringannya yang lain.
“Namun, pada saat itu ia melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugaspun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka yang juga berusaha melawan,” katanya.
Tersangka, sambung dia, lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis akibat luka di kakinya dan mengeluarkan timah panas yang bersarang di kakinya.
Usai mendapat perawatan medis, lanjut dia, JL dibawa ke Mapoldasu dan dilakukan intrograsi dan akhirnya ia mengakui bahwa ada seorang pria yang juga akan membawa sabu dari jalan besar Tanjung Morawa, depan pintu tol.
“Berbekal informasi dari tersangka JL, dengan cepat kita segera ke lokasi dan berhasil menangkap laki-laki berinisial S dan barang bukti 1 bungkus plastik Indomaret berisi 5 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu seberat 5 kilo gram,” lanjutnya.
Setelah tersangka S dibekuk, kata Hendri, tersangla ini juga mencoba kabur saat dilakukan pengembangan dan akhirnya ia juga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya di bagian betis kanan.
“Usai dirawat, tersangka S juga dilakukan interogasi dan didapat informasi bahwa ada juga seorang pria di Binjai yang akan menerima pengiriman sabu dari Riau,” katanya.
Kapolda Sumut menambahkan, selanjutnya pada tanggal 24 Febuari 2019 pukul 14:30 WIB di jalan Gatot Subroto Binjai Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial VS.
“Dengan barang bukti 1 bungkus plastik hitam berisi 2 bungkus plastik kuning bertuliskan Guanyinwang berisi 2 kilogram sabu,” tambahnya.
Kapolda mengutarakan, dengan pengungkapan kasus narkoba golongan I tersebut, hal ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 335.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
“Untuk pil ekstasi sebanyak itu dapat menyelamatkan anak bangsa 13.500 orang dengan total keseluruhan anak bangsa yang bisa di selamatkan sebanyak 348.500 orang dari pengaruh jahat narkoba,” kata Kapolda sembari menambahkan, pihaknya akan selalu terus menerus memerangi narkoba.
Para tersangka, lanjut Kapolda, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan ancaman hukuman paling berat hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup. (Handoko)