Polda Sumut Diminta Segera Menahan Tersangka Tambang Ilegal “AAN”

0
289
Ket foto : Wartawan Senior Madina dan juga pemilik media Malintang Pos, Iskandar Hasibuan, SE bersama ketua PWI Madina, M Ridwan Lubis, S. Pd, Senin (28/03/2022).

Mandailing Natal,prioritas.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak untuk segera menahan tersangka kasus tambang emas illegal berinisial AAN.

Desakan itu disampaikan Wartawan senior di Mandailing Natal (Madina) yang juga salah satu pimpinan umum media Iskandar Hasibuan SE, kepada wartawan, senin (28/3/2022).

berdasarkan informasi yang beredar, saat ini AAN diduga dalam status tahanan kota dan kini diketahui sedang berada di wilayah Kabupaten Madina.

“Terkait kasus yang menyeret AAN, kami meminta Polda Sumut harus tegas, AAN harus ditahan, karena kita khawatirkan membuat permasalahan baru”.tegasnya didammpingi ketua PWI Madina, M Ridwan Lubis, S. Pd.

Apalagi lanjutnya, ini menyangkut juga soal kasus pengeroyokan terhadap saudara Jeffry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Madina. AAN diketahui sebagai pimpinan ormas tempat bernaung 4 orang tersangka pengeroyokan yang sudah ditahan di Poldasu.

Iskandar juga menyampaikan, AAN belakangan ini aktif menggunakan akun medsos dengan membuat status yang seolah-olah bernada propokatif serta mengancam.

“Dan perlu saya sampaikan, ini tidak ada persoalan antara organisasi PP dengan PWI. itu tidak ada, tapi kalau mereka membawa-bawa nama organisasi, kita juga siap menghadapi itu”.pungkasnya.

Mantan anggota DPRD Madina dari Partai PDI Perjuangan ini juga menambahkan, Ini murni pelanggaran hukum, yang pertama kasus tambang emas illegal, dan kedua adalah kasus pengeroyokan”.tandasnya mengakhiri. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here