Polda Sumsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas

0
106

 

Prioritas.co.id.Palembang- Direktorat kriminal khusus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar komplotan pelaku penipuan online yang telah banyak memakan korban. Uniknya jaringan tersebut dikendalikan warga Tebing Tinggi Sumatera Utara yang merupakan warga binaan salah satu Lapas di Provinsi Sumatera Utara.

Tiga tersangka Angga Saputra (26) Swasta Arifin (24) dan Agung Fahrizan (19) keduanya mahasiswa di tangkap (26/06) sekitar jam.01.30 di Tebing Tinggi Sumut. Tiga tersangka ditangkap karena telah menipu korban Regina Cahya Amalia (28) warga Palembang dengan menawarkan jual barang elektronik hasil lelang bea cukai menggunakan media sosial.

Akibatnya korban.yang merupakan mahasiswa mengalami kerugian Rp 318 juta karena barang elektronik.yang di tawarkan tidak di kirim, akibat hal.tersebut korban melapor ke Polda Sumsel.

Tersangka Agung Fahrizan dan Arifin dalam komplotan berperan membuat rekening sedangkan Angga Saputra sebagai penampung uang hasil penipuan.

“Aku yang buat rekening lewat online ada seratus lebih rekening sudah saya buat, rekening itu aku jual satu 800 ribu sudah sekitar satu tahun kami beroperasi, “kata tersangka Arifin kepada penyidik Polda Sumsel, Kamis (21/7/2022).

Direktur kriminal khusus polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani mengatakan ungkap kasus unit V siber tersangka semula ada lima (5) orang, tiga orang telah diamankan dan telah meninggal dunia karena covid sementara satu lagi napi di rutan Humbang Hasudutan Sumatera Utara.

Meninggalnya tersangka Andre Saragih (32) yang sekarang masih di lapas telah diperiksa secara zhom, sementara Janser Tobing (34) meninggal dunia, keduanya juga warga Tebing Tinggi.

“Jansen perannya menelpon korban sedangkan Andre Saragih penampung uang hasil penipuan,”lanjut Barly Ramadhani kamis,(21/07) saat rilis.

Barang bukti yang diamankan berupa flashdisk, hp dan beberapa rekening pelaku dan korban serta bukti transfer.

“Tiga tersangka di jerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 1 M,”pungkasnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here