Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur

0
42

Prioritas.co.id.Palembang – Polda Sumsel mengungkap dua kasus perkosaan anak remaja di bawah umur yang terjadi di Palembang. Jumat (23/12)

Dari dua kasus perkosaan tersebut dua wanita di bawah umur jadi korban oleh dua pelaku orang kandung dan ayah tiri yang terjadi sejak 2021 – 2022.

Korban pertama sebut saja Bunga bukan nama sebenarnya (16) berstatus seorang pelajar kelurahan 20 Ilir kecamatan IT.l Palembang, sementara pelaku/tersangka MD (33) merupakan orang tua tiri korban.

Sedangkan kasus kedua, korbannya sebut saja Melati  16) status pelajar juga warga yang sama menjadi korban ayah kandungnya RH (47).

“Ditreskrimun Polda Sumsel Kombes M.Anwar di dampingi Kasubdit lV Remaja anak dan wanita (Renakta) mengatakan, kedua korban sudah berulang ulang di cabuli/perkosa kedua tersangka.”Terangnya.

Terakhit perbuatan tersangka di lakukan Minggu (27/11) sekita pukul 19.00 Wib di kamar rumahnya tertangkap basah oleh ibu korban, atas laporan istrinya MD di tangkap pada selasa (20/12)  saat lagi kerja yang tidak jauh dari rumahnya.

Perbuatan tersangka RH terhadap anak gadisnya terjadi jum,at (02/12) sekira pukul 06.30 Wib di kamar mandi rumah mereka, atas laporan istrinya tersangka di tangkap kamis,(22/12) di rumahnya. Tambahnya.

Dari pengakuan korban Bunga mengatakan, ayah tirinya (MD) sudah melakukan sembilan (9) kali dengan ancaman, sedangkan korban Melati sudah di perkosa ayah kandungnya (RH) sebanyak lima (5).

“Kedua tersangka MD dan RD di jerat pasal pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Anwar.

Selain itu ikut juga di amankan pakain, celana panjang dan dalam bra serta akte lahir milik korban sebagai barang bukti. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here