Polda Sumsel Turun Gunung Ke Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

0
138
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus saat turun lapangan untuk melakukan cek dan ricek terhadap ambang ilegal batu bara di Kabupaten Muara enim.

Palembang, Prioritas.co.id – Mendapat laporan maraknya tambang ilegal batu bara di Kabupaten Muara enim, kini Ditreskrimsus Polda Sumsul turun lapangan, Kamis (22/12).

Diketahui sebelumnya, walaupun sempat berhenti beberapa waktu akibat tanah longsor yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa beberapa bulan silam, dan kini praktik tambang illegal/tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim kembali marak.

“Akibatnya, banyak mengganggu operasional aktivitas pertambangan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) perusahaan milik negara (BUMN)”.

Dalam hal ini pihak management PT. BA telah menyampaikan keluhan kepada Kapolda Sumsel.

Sesuai dengan perintah Kapolda Sumsel lrjen A.Rachmad Wibowo mengintruksikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus segera turun ke lapangan guna melakukan cek dan ricek.

“Setelah kami lakukan pemantauan di lapangan dimana praktik PETI di area tambang PTBA di Muara Enim kian massif, bahkan dilakukan sepanjang hari yang mempekerjakan ratusan orang,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani.

Tito mengakui praktek tambang illegal yang tak mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) dari pusat/Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dilakukan di lahan milik masyarakat.

“Sebelumnya telah beberapa kali didatangi oleh Polres  dan pemkab Muara Enim tapi tetap saja berlangsung, kami coba carikan solusinya dan akan laporkan kepada pimpinan,” sebut Tito.

Namun begitu, hal ini tak berarti tambang illegal dibiarkan karena dampaknya merusak lingkungan karena setelah menambang mereka meninggalkan begitu saja lokasi tambang ilegal tersebut.

Dari data yang ada PETI/tambang illegal sekitar 77 titik diantaranya di Desa Karsa Darmo, Penyandingan, Keban Agung, Penyandingan, Bintan, Tanjung Lalang dan Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung.

“Menurut Tito, pelaku praktik ini dikenakan melanggar pasal 158 dan 162 UU No 4 tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba. Dengan ancaman pidana  hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar. ” Tutupnya. (lskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here