Palembang, Prioritas.co.id – Subdit III Jatanras Direkrorat kriminal umum Polda Sumatera Selatan tangkap tiga pelaku spesialis penipuan online yang mengaku pegawai perbankan. Kamis (11/08)
Tiga pekaku Dwiki (21) Ripers (29) dan Aldo (23) di tangkap kamis 11 Agustus 2022, semuanya warga desa Ujung Tanjung kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI Sumatera Selatan.
“Direktur kriminal umum Polda Sumatera Selatan Kombes M.Anwar mengatakan, ketiga tersangka merupakan komplotan spesialis penipuan online, berjumlah enam (6) orang dengan modus mengaku sebagai oknum pegawai bank BRl gadungan, mereka menggunakan aplikasi WhatsAap.” Ungkapnya.
Dari enam orang tersebut, tiga (3) orang masih Dpo, korban melapor ke Jawa Barat kita hanya membantu. Tambahnya.
“Adapun modus tersangka dengan cara mengirim pesan melalui WA ke nasabah bank BRI terkait pembaruan tarif transaksi aplikasi BRl mobile, selanjutnya nasabah di arahkan untuk meng-klik link situs yang mereka kirim, setelah di klik nasabah di suruh mengisi data dan mengirimkan kode dalam data itu kemudian komplotan pelaku mendapatkan user name dan password dari akun tersebut”.
Setelah itu uang di rekening korban di pindahkan ke rekening yang telah di siapkan komplotan tersangka, terakhir tersangka menipu Darmawan warga jalan Maribaya kecamatan Lembang kabupaten Bandung Jawa Barat pada Rabu 06/07/2022 lalu, korban mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Tersangka mengaku, dia belajar dari temannya, baru dua (2) bulan beraksi, aku bagian yang kirim pesan dan telpon, kami satu kampung, modalnya pakai hp saja, kami sudah mendapatkan hasil ratusan juta, sebut tersangka Dwiki.
“kami bagi tugas ada yang khusus chek WA, dan hasilnya kami bagi, saya dapat Rp90 juta, uangnya buat benerin rumah, beli motor, hp dan belanja. Sementara untuk menampung duitnya kita pakai rekening sendiri dan kawan, ujar Dwiki.
“Direktur kriminal umum Polda Sumatera Selatan Kombes M.Anwar menambahkan, nanti kita serahkan ke Polda Jawa Barat, penyidikan dan penyidikannya di sana, tersangka di jerat pasal 378 atau 383Khup atau UU ITE.” Jelasnya.
Barang bukti di amankan 8 buah hp, 13 chip kartu, 51 kartu perdana, 2 ktp dan uang tunai Ro 40 juta.
“Kombes M.Anwar juga meminta masyarakat harus berhati hati dan tidak muda percaya kepada nomor atau telepon orang yang tidak di kkena, tak usah di layani dan hapus no itu dan blok, jika merasa curiga dan di rugikan segera melapor ke polisi,”tegasnya. (Iskandar Mirza)