Palembang.prioritas.co.id – Puluhan masa dari Pembela Suara Rakyat Palembang (PSRP) melakukan aksi demo di mapolda Sumatera Selatan.
Demo di laksanakan Jum,at (27/09) terkait kasus hukum yang di tangani Ditresrimum subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Pendeno mendesak agar polda sumsel membebaskan Afrizal direktur utama PT Dang Merdu Berjaya karena tidak dari proses hukum.
Selain itu PSRP juga meminta agar Ibnu Hajar selaku direktur utama PT Danu Agro Masindo yang melaporkan Afrizal ke polda segera di tangkap dan di tahan karena telah membuat laporan palsu.
“Kuasa hukum terlapor Afrizal mengatakan, kasus pidana yang di tuduhkan ke pada klainnya tidak tepat terkait penggelapan dan penipuan,” ujar Sujaka Rizkiono.
Kasus ini kontrak jual beli minyak sawit asam jadi perdata, kalau belum ada reaslisasi sesuai perjanjian jatuhnya One Prestasi prosesnya di pengadilan bukan kepolisian.
Oleh karena itu tidak tepat kalau perdata di jadikan pidana apalagi atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pendemo mendesak jika Afrizal tidak di bebasakan akan melakukukan aksi demo lanjutkan.
Setelah melakukan aksi para pendemo di terima kasubdit lll jatanras ditreskrimum polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi dampingi kanit l Kompol Willy Oscar.
Tri Wahyudi mengucapkan terima kasih dengar aspirasi yang di sampaikan dan berjanji akan berkordinasi serta mempelajarinya. (Iskandar Mirza)