Polda Sumsel Gulung Napi dan Oknum Sipir Rutan

0
239
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegoro memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus penangkapan sipir lapas meta merah Alfirman dan Napi Rizky karena terlibat perdagangan Narkoba jaringan Aceh. Senin (05/08).

Prioritas.co.id, Palembang – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumselberhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu – sabu dan ekstasi yang dikendalikan oleh seorang narapidana dan oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata. Pada kamis (01/08), lalu

Dalam penangkapan tersebut pihak Polda Sumsel mengamankan sebanyak Sebanyak 5 orang. Salah satunya Adiman (36) petugas sipir Mata Merah di tangkap satnarkoba polda Sumatera Selatan kamis (01/08) sekitar pukul 15.00WIb di Tanjung api api simpang empat lampu merah bandara Sultan Mahmud badarudin II saat menunggu pemesan narkoba di dalam kendaraan mobil dengan barang bukti uang 120 juta.

Setelah menangkap Adiman polisi bergerak ke ruamh pemesan sabu namun kondisi rumah kosong tidak ada penghuni polisi dari satuan narkoba polda sumsel hanya mendapatkan barang bukti 1 paket shabu 309 gram.

Saat konfrensi pers, Aldiman atau Adi mengakui perbuatannya sambil menangis terseduh beberapa kali mengusap air mata di depan kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegoro mengatakan jangan pecat saya anak saya dua orang jangan pecat saya, saya menyesal sambil mengakui perbuatannya.

Jangan pecat saya anak saya dua jangan pecat saya, saya menyesal kata Aldiman.

Aldiman juga mengatakan di hanya mengambil dan mengantar barang shabu atas perintah Rizky (26) bamdar narkoba jaringan Aceh penghuni lapas Merah Mata Palembang yang telah di vonis 20 karena karena kasus narkoba juga.

Semua Rzky yang kendalikan dari dalam lapas sekali transaksi Aldiman mengaku dapat upah 5 juta perintahnya lewat komunilasi melalui Hp kata Aldiman saat di komfirmasi media.
Tugas saya hanya antar dan jemput barang jika dapat perintah lunjutnya masih dengan isak tangis lanjut Aldiman.

“Tersangka juga mengaku telah empat kali transaksi antar dan jemput narkoba sesuai perintah dan pesanan Rizki lebih lanjut Rizky menjelaskan saat di introgasi kapolda Inspektur Jenderal Pol Zulkarnain Adinegoro di mapolda Jl. Jenderal Sudirman km 4 Palembang (06/08). Sabu ini jaringan narkoba asal Aceh di kendalikan napi Rizky yang telah di vonis 20 tahun dengan kasus yang sama,” kata mantan kapolda Riau.

Bersama dua tersangka Aldiman dan Rizky turut juga di amankan barang bukti uang 120 juta sabu 209 gram dan mobil sebagai transportasi antar dan ambil sabu.

Akibat perbuatanya kedua tersangka bandar dan pengedar shabu di ancam dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup sesuai undang undang tentang narkoba. (SN)