Prioritas.co.id.Palembang – Direskrim Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap Tiga orang karena terlibat narkoba.
Tiga orang yang di tangkap terdiri dari Rizkiansyah asal Pati Jawa Tengah dan Mujianto asal Bakau Heni Lampung, terlibat kasus ganja dengan barang bukti 2.016 kg dan Syamsul Abidin asal Aceh terlibat kasus Sabu seberat 1,9 kg.
Riski dan Mujianto di tangkap polisi di seputaran sungai lilin kabupaten Muba saat akan membawa ganja dari Aceh (29/04), lalu tujuan Jakarta dalam beberapa karung di kemas dalam bungkusan lakban.
Sedangkan Syamsul Abidin warga Batam di tangkap Direskrim narkoba Polda saat transaksi di seputaran Grand City Alang-alang Lebar Kelurahan Sukarame kecamatan Talang Kelapa Palembang dengan barang bukti 1.900 gram sabu. Rizkiansyah dan Mujianto mengaku ganja yang di bawah berasal dari Aceh akan di bawah ke Jakarta dengan upah 20 juta.
Ganja dari Aceh kami di suruh bawah ke Jakarta dijanjikan upah 20 juta, jika sudah sampai di Jakarta kata Rizkiansyah. Baru kali ini kami bawah barang ini pesan pak Abu dari Pati labjutnya.
Sedangkan Syamsul Abidin mengatakan,”Shabu yang di bawah berasal dari Batam. “Aku di suruh bawah Shabu dari Batam untuk transaksi, baru kali ini aku bawah Sabu, sebemumnya belum pernah. “Ucapnya.
“Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis mengatakan, Jum’at (03/05) ke tiga tersangka di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Rizkiansyah dan Mujianto di tangkap karena kasus ganja asal Aceh mau di bawah ke Jakarta dengan menggunakan truk, sedangkan Syamsul Abidin asal Lampung terlibat kasus Shabu di tangkap seputaran Grand City Alang Alang Kebar Palembang. “Jelasnya.
Akibat perbuatannya ke tiga tersangka di jerat dengan pasal 114 dan pasal 132 undang undang no 35 tahun 2008 tentang narkotika. (Iskandar Mirza)