Polda Sumsel Amankan Seorang Pelaku Pembakar Lahan

0
34

Prioritas.co.id.Palembang – Ahmad Fadil (44) Pelaku pembakaran lahan di perbatasan desa Air Cekdam kecamatan Rambang Niru dengan Desa Belimbing Jaya di kabupaten Muara Enim berhasil diamankan Polsek Rambang Daku jumat (03/02) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolda Sumsel Irjenl A Rachmad Wibowo melalui kabid humas, Kombes Supriadi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya telah melakukan pembakaran lahan dengan maksud untuk membuka lahan perkebunan.

“Tersangka kita tangkap atas dasar laporan polisi, Nomor : LP/A/02/II/2023/SUMSEL/RES. MA. NIM/SEK.RB. DANGKU, tanggal 03 Februari 2023,” ujarnya kepada Minggu (05/02).

Supriadi mengatakan, terungkapnya peristiwa ini berkat informasi dari masyarakat ada warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

“Mendapat imformasi itu anggota Polsek bergerak cepat danberhasil menangkap pelakunya,” ujarnya.

Saat di tangkap sedang membakar hutan atau tertangkap tangan untuk buka lahan perkebunan di atas lahan l hektar, berikut barang bukti derigen bekas minyak solar dan korek api gas.

Pelaku kita jerat pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

“Selain mengamakan pekaku polisi di bantu tim pemadam kebakaran termasuk Pertamina memadamkan api kemudian memeriksa saksi,” jelas kabid humas Kombes Supriadi. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here