Batam.prioritas.co.id – Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Polda Kepri berhasil mengungkap 36 Kasus dengan menangkap 44 Orang Tersangka (41 Pria WNI dan 3 Wanita WNI).
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Februari s.d Maret 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Pada Selasa (2/4/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 36 kasus terkait peredaran narkoba serta mengamankan 44 tersangka, yang terdiri dari 41 pria WNI dan 3 wanita WNI, mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika. Selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.
“Lebih lanjut dari 36 Kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terdapat beberapa kasus yang menonjol dan signifikan. Pada tanggal 22 Februari 2024, tersangka JM Als R ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi 1.086 gram sabu. Kasus ini diikuti dengan penangkapan tersangka lainnya, termasuk tersangka AP Bin AB Als AA pada tanggal 7 Maret 2024 dengan barang bukti berupa empat plastik yang berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja,” Ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
“Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2024, tersangka Inisial BS Als W dan DY Als DB ditangkap dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi. Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing. Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2024, tersangka INISIAL HN alias H ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram,” Jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Terakhir saya ingin menegaskan kembali bahwa pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat. Saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran Narkoba,” Tutup Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.
“Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,”. (*/ks)