Polda Kepri Musnahkan 1.220,7 Gram Sabu

0
104

Prioritas.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnakan 1.220,7 gram Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu di Mapolda Kepri, Kamis 28 November 2019

Barang haram tersebut didapat dari tiga tersangka inisial Y L, A M dan E L, dalam dua kasus berbeda yang terjadi di bulan November 2019, ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pada senin (11/11) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka YL di SPBU jalan raya Bandara Nongsa, Batam, ketika digeledah badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram dan selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari jumlah 220 gram narkotika jenis sabu, 195,2 gram dimusnahan. 20,8 gram disisakan untik diperiksa di Puslabfor Polri. Untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 4 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus kedua dengan tersangka inisial A M dan insial E L, merupakan dua orang anak dibawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.

Untuk Inisial A M dilakukan penangkapan pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Kota Batam, saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik merk Guanyinwang yang berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat 1.060 gram dan 2 bungkus plastik warna hitam yang berisi 1.000 butir tablet Erimin.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial E L, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari SM yang saat ini masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO)

Dari Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram, dimusnahan 1.025,5 gram dan.32,5 untuk pemeriksaan Puslabfor Polri. dan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram,

sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan. Namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di Pengadilan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Barang Bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan total seberat, 1.220,7 gram. Pemusnahkan dilakukan dengan cara direbus kedalam air panas, selanjutnya air tersebut dibuang kedalam Septic Tank.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK dengan didampingi perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara. (Red)

Sumber (Humas Polda Kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here