Prioritas.co.id, Kabupaten Malang – Polda Jatim sudah periksa pihak Dinas Pertanian, Holtikultura, dan Tanaman Pangan (DPHTP) Kabupaten Malang, terkait pengadaan benih kedelai sekitar 620.000 kg lebih, senilai Rp 8 M, yang belum seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani sekitar 200.000 kg, dengan nilai nominal kurang lebih 3 M.
Hal ini dikatakan Slamet Budi Samsul, Kepala Bidang Tanaman Pangan DPHTP Kabupaten Malang.
” Iya benar, saya sudah dipanggil dua kali oleh penyidik Polda Jatim, ” ungkapnya saat dikonfirmasi di Kantornya, Kamis (21/3/19).
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa pihak penyedia jasa, yakni CV MHM, juga sudah dipanggil oleh Polda Jatim.
” Pihak penyedia jasa juga sudah dipanggil, tapi saya tidak tahu berapa kalinya dipanggil, karena saya tidak bersamaan, ” ujar Slamet.
Tidak menampik kemungkinan, apabila pihaknya dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Selamet siap menjalani konsekuensi yang akan diterimanya.
” Semuanya terserah Jaksa, jika nanti saya dinyatakan salah, saya siap untuk menjalaninya, ” katanya.
” Untuk benih yang kurang dikirim, sudah dipenuhi pada akhir Desember 2018, memang ini terlambat, ” jelasnya.
Perlu diketahui, pada berita sebelumnya, bahwa Satuan Kerja Dinas Pertanian, Holtikultura, dan Tanaman Pangan Kabupaten Malang (DPHTP Malang) pada Tahun Anggaran (TA) 2017, melaksanakan penyaluran bantuan pemerintah untuk pengadaan benih kedelai dan saprodi berupa rhizobium, pestisida dan bahan organik.
Namun, menurut hasil pemeriksaan oleh badan yang terpercaya menyebutkan, dari jumlah pengadaan benih kedelai sekitar 620.000 kg lebih, senilai Rp 8 M, belum seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani sekitar 200.000 kg, dengan nilai kurang lebih 3 M.
Diketahui, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV.SSA dan pada tanggal 30 Januari 2018, CV.SSA menyatakan telah mengalihkan pengadaan benih kedelai kepada CV.MHM berdasarkan berita acara serah terima dan surat pernyataan yang diketahui dan disetujui oleh DPHTP Kabupaten Malang.
Diperoleh penjelasan dari Slamet selaku Kepala Bidang yang menangani hal ini, bahwa:
1. Kekurangan pengiriman benih kedelai APBN P 2017 berdasarkan surat tagihan Poktan/Gapoktan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Bantur dan Pagak sebanyak 64,9 Ton senilai Rp 827.475.000. Hal ini berdasarkan surat tagihan Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani tertanggal 2 Oktober 2018 kepada CV.MHM.
2. Anggaran benih kedelai, semuanya sudah diterima oleh Saudara G, selaku Direktur CV.MHM.
3. Pihak Dinas TPHP berulangkali mengingatkan kepada saudara G untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada poktan/ Gapoktan tersebut, dan menyerahkan bukti pengiriman benih kepada Dinas TPHP Kabupaten Malang.
(Mardiyono/Samsul)