Prioritas.co.id,Bandung – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan penyebar berita hoax (bohong) di Tasikmalaya, Senin (22/4/2019).
“Tersangka tersebut berinisial DMR. Ia diamankan polisi karena diduga menyebar berita hoax. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LPA/22/IV/2019/JABAR atas nama pelapor berinisial YH, SH,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dalam konfrensi persnya di Mapolda Jabar, Selasa (23/4).
Menurut Truno, Tim Gabungan dari Ditkrimsus Polda Jabar dan Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tersangka DMR yang diduga telah melakukan distribusi konten video yang diduga bermuatan penghasutan informasi bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Dengan cara, tersangka DMR dengan menggunakan Akun Facebook menggunggah video berdurasi satu menit yang terjadi di Kecamatan Cipedas Indihiang Kota Tasikmalaya dengan deskripsi yang seolah-olah terjadi pembukaan kotak suara secara ilegal kemudian dihadang ormas,” ujar Truno.
“Adapun video diunggah kembali oleh tersangka DMR menggunakan HP milik tersangka dengan maksud dan tujuan agar video menjadi viral dan dapat diposting ulang oleh Pengguna Akun Facebook lainnya, padahal video hasil editing dengan menambahkan deskripsi seolah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.
Namun, sambung Truno, secara fakta bahwa berdasarkan keterangan bahwa hari Sabtu (20/4/2019) telah dilaksanakan Giat Pengamanan Lokasi Penyimpanan Kota Suara di Kantor Kecamatan Cipedas Kota Tasikmalaya.
“Adapun pengamanan dilaksanakan oleh berbagai unsur baik dari Linmas, PPK, PPS, Anggota Babinsa dan Kepolisian,” jelas Truno.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka, lanjut Truno, berupa satu buah HP, satu buah Laptop dan satu buah Dompet. “Modus operandi tersangka menggunakan Akun Facebook milik tersangka menggunggah video yang berdurasi satu menit tersebut pada hari Sabtu (20/4/2019),” katanya.
Truno menambahkan, tersangka terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Sumber: sidaknews.com)