Prioritas.co.id, Tanggamus – Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menandatangani piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Selasa (26/2).
Kegiatan yang berlangsung di aula pengadilan ini dihadiri Ketua PN Kotaagung Ardhi Wijayanto , Bupati Dewi Handajani dan Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan serta Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, Kajari Tanggamus David Palapa Duarsa, Kajari Pringsewu, Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Dandim 0424 Letkol Arh. Anang dan pejabat lainnya.
Ardhi Wijayanto mengatakan, pencanangan zona integritas ini bukanlah tujuan akhir. Ini sebagai proses untuk terus semakin meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Tanggamus dan Pringsewu.
Pencanangan zona integritas ini merupakan komitmen dari PN Kotaagung untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Ini dilakukan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik,” kata Ardhi.
Dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, PN Kotaagung telah melakukan berbagai langkah reformasi birokrasi. Salah satunya memperoleh akreditasi A dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) pada 2017 dan 2018.
Ardhi berharap semua pihak dan jajaran PN Kotaagung mempunyai komitmen yang kuat sehingga pencanangan zona integritas dapat dicapai. “Ada dua sasaran yang ingin dicapai dari prncanangan zona integritas ini. Yaitu terwujudnya PN bersih dan bebas serta terwujudnya peningkatan kualitas layanan publik,” tegasnya.
Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutannya merespon positif pencanangan zona integritas. “Semoga program ini dapat menjadi pengingat kita semua untuk terus menjadikan wilayah birokrasi yang bersih,” kata Dewi.
Hal sama disampaikan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat. Menurut dia, Pemkab Pringsewu sangat mendukung pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM yang dilaksanakan PN Kotaagung. (Borneo)