PN Kabanjahe Gelar Sidang Praperadilan Melibatkan PT Bibit Unggul Karo Biotik Milik Mujianto

0
188

Prioritas.co.id.Tanah Karo – Penetapan atas nama Elisabeth Melinda sebagi tersangka melalui Surat panggilan nomor : SP.Gil/126/II/2021/Reskrim atas adanya pengerusakan yang diketahui pada hari Senin (9/11/2020)lalu sekira pukul 11.00 WIB di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, kini memasuki gelar sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Seusai sidang permohonan praperadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, Ardiansyah dan Partner, Elisabeth Melinda mengatakan kepada sejumlah wartawan, dirinya mengaku sangat kecewa atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dikatakannya, bahwa yang dibersihkan untuk dikelolanya bukan milik orang lain.

“Saya tidak mengerti akan hukum, namun saya keberatan dengan hukum yang serta merta menjadikan saya tersangka, saya membersihkan ladang milik Ratna Beru Ginting, yang mana luasnya 5 Hektar, dan kuasa alas haknya sebagai pengguna serta pengelola diserahkan kepada ibu kandung saya Dahlia Munte sebagai kuasa, namun ibu saya menguasakan kepada saya untuk mengelola seluas 2 Hektar yang saya bersihkan, namun Mujianto pemilik PT. Bibit Unggul Karo Biotik mengklaim tanah tersebut miliknya melalui kuasa yang diberikan kepada JIN NGI,” bebernya.

Dikatakanya lagi, karena merasa tidak melakukan pengerusakan milik orang lain,maka saya dan pihak keluarga yang merasa dirugikan menggunakan jasa pengacara Amrizal, S.H.,  M.H., M.Ardiansyah Hasibuan S.H., M.H., melalui jasa Pengacara Ardiansyah dan Fatner”Katanya.

Sementara itu kuasa hukum Elisabeth Melinda, M.Ardiansyah menjelaskan bahwasanya pihaknya sangat kecewa dengan aparatur hukum yang Objektif dalam penetapan tersangka.

“Kita mengajukan permohonan pendaftaran Praperadilan, Nomor S.Tap/13/II/2021/Reskrim tentang Penetapan tersangka atas pemberi kuasa di pengadilan Negeri Kabanjahe, terhadap Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo cq Kasat Reskrim, diajukkan pada Tanggal 24/2/2021 Dan Pra-Peradilan kita majukan, karena ditetapkannya klien kita sebagai tersangka pada Tanggal ( 9/2/2021) dan penetapan tersangka tidak dihadiri oleh klien saya.

Namun pihaknya sangat kecewa akan ketidak hadiran Pimpinan Polres Karo dalam sidang awal praperadilan tersebut, “Setidaknya jika Kapolres Karo tidak dapat menghadiri agenda praperadilan terhadap klien kami, Kasatreskrim harusnya hadir, bukan menghadirkan anggota yang berpangkat Aiptu dan Bripka,” ujarnya kesal.

Dikatakannya lagi, bahwasanya penetapan klienya sebagai tersangka cacat hukum, dan tidak memiliki bukti-bukti yang akurat,dan sangat miris dengan hukum yang ada saat ini.Yang mana saksi-saksi seharusnya dihadirkan dan dilakukan pemanggilan saksi bukan melalui handphone atau WhatsApp.

Seharusnya melalui administrasi surat resmi kepada saksi tersebut, karena di Menkumham tidak ada tertuang pemangilan saksi melalui telepon,dan nyata saksi tidak hadir,
kepada aparatur penegak hukum, Bersifatlah Objektif dalam menetapkan tersangka, kepada pengadilan juga saya minta objektif dalam menyikapi perkara, karena Objektif yang kami butuhkan tidak hanya sebatas kemenangan,” ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, S.H., MH., kepada Wartawan, Senin (8/3/2021) sekira pukul 16.25 WIB mengatakan, dirinya tidak bisa hadir karena menghadiri Paripurna Hari Jadi Kabupaten Karo yang ke-75.

“Bukan tidak menghadiri,karena peringstan hari jadi Kabupaten Karo ada Sidang Paripurna, dan kebetulan Kasatreskrim sedang tugas luar kota, dan ini masih sidang awal,” jelasnya. (Ring)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here