Bintan,Prioritas.co.id – Pada beberapa hari yang lalu, Awak media bertemu dengan Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bintan, Muhammad Lukman, S. Ag, M.H.I di daerah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (04/01/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Ketika disinggung mengenai cara mendaftarkan keberadaan Ormas, OKP ataupun LSM. Beliau langsung cepat memberikan pemahaman untuk meluruskan soal demikian.
Menurutnya, Untuk pendaftaran Ormas itu tetap di Kemenkumham RI dan akte notaris selanjutnya yang mendaftarkan kesana. Di Kesbangpol itu surat izin melapor bahwa Ormas ini ada berkegiatan di masyarakat. Keberadaannya, SK-nya, Kepengurusannya sampai kapan.
” Maka untuk melaporkan itu sekarang sudah ada ketentuan lagi bahwa Ormas yang akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Daerah memang harus melaporkan kegiatannya di Kesbangpol, Sifatnya wajib karena sesuai dengan Undang-undang dasar. Kita bebas berkumpul tetapi tetap harus dalam pantauan Pemerintah, ” Ujar Lukman menyampaikan informasi sebenarnya.
Masih sambungnya, Pendaftarannya secara online masing-masing notaris. Misalkan ada beberapa orang ingin berkumpul kemudian ingin mendaftarkan organisasinya bikin notaris kemudian baru didaftarkan ke Kemenkumham.
” Organisasi itu nantinya akan diseleksi, Namanya sama enggak dengan yang dilain tempat. Kalau misalnya sama nanti diminta untuk dibedakan sedikit, ” Tambahnya singkat sembari beranjak dari lokasi acara kemarin.
Salah satu persyaratan pendaftaran Ormas diperlukan Akta Pendirian oleh Notaris yang memuat AD/ART dan sebagai Ormas memiliki asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Semua akta pendirian organisasi dibuat dihadapan Notaris dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Proses pengesahan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi AHU online (ahu.go.id). (Alek)