Plan Indonesia Gandeng Pemkab Nagekeo Gelar Pelatihan Kelompok Perlindungan Anak Desa

0
122

Prioritas.co.id.Mbay – Komitmen Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) sebagai organisasi pengembangan masyarakat dan kemanusiaan internasional yang berfokus pada pemenuhan hak anak dan kesetaraan anak perempuan terus dilakukan.

Saat ini Plan Indonesia masih terus mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di desa.

Kali ini, Plan Indonesia bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nagekeo menyelenggarakan pelatihan bagi Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (KP2AD), bertempat di aula Hotel Pepita, Selasa, (15/2).

Kegiatan ini dilakukan sebanyak dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2022 dan selanjutnya untuk tahap kedua dilakukan pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2022.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja ini diikuti oleh peserta berasal dari 42 desa/kelurahan yang terdiri dari Kepala Desa, badan perwakilan desa (BPD) dan pengurus KP2AD yang tersebar di wilayah dampingan Plan Indonesia.

Program Implementation Area Manager Plan Indonesia untuk wilayah Flores Zuniatmi menjelaskan bahwa, salah satu fungsi KP2AD di desa-desa dampingan Plan Indonesia yang telah berlangsung adalah mendampingi korban untuk melapor kejadian yang menimpa anak dan perempuan sesuai dengan sistem dan mekanisme pelaporan ke P2TP2A.

Hal ini merupakan kemajuan yang positif dalam berkontribusi terhadap keselamatan anak dari berbagai macam ancaman dan tindakan kekerasan yang seringkali terjadi.

“Pelatihan ini memiliki tujuan, meningkatkan pengetahuan KP2AD terkait upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak dari segala macam bentuk kekerasan, serta meningkatkan kemampuan pengurus KP2AD dalam mengembangkan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya

Menurut Zuniatmi, selain dua hal di atas, kegiatan ini juga dilakukan untuk mendorong KP2AD sebagai inisiator di desa dalam melakukan promosi dan advokasi pembuatan kebijakan berupa peraturan desa terkait perlindungan anak di desa masing-masing, pungkas Zuni.

Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap upaya pembentukan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nagekeo.

Dia berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) agar bisa memfasilitasi serta melakukan pendampingan terhadap aparatur desa dalam proses pembentukan Perdes, lebih khusus Kepala Desa yang baru dilantik belum lama ini.

Menurut Marianus, sejatinya, Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan tanggung jawab Pemerintah mulai dari Pemerintah Kabupaten hingga ke tingkat Desa. Pembentukan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak kata Marianus sejalan dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan masyarakat Nagekeo yang sejahtera, nyaman dan bermartabat.

“Tugas Pemerintah, tugas kita semua, menyediakan masa depan anak-anak agar bisa menggapai cita-cita mereka. Ada begitu banyak anak-anak kita di desa yang belum begitu diperhatikan, ini menjadi tanggung jawab kita bersama” ungkap Marianus.

Di sisi lain, Wabup Marianus juga menyoroti soal kebiasaan budaya masyarakat Nagekeo yang mana, orang tua cenderung membiarkan anak perempuan untuk menikah muda demi mendapatkan mahar.

“Ini masalah, anak baru umur belasan disuruh nikah supaya dapat cucu dapat belis. Jadi saya minta tolong para kepala Desa untuk bisa bersama tokoh-tokoh adat kita yang di kampung, mendampingi para orang tua, agar anak menikah di usia yang pas” pesannya.

Selanjutnya Marianus berharap, para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik sehingga sasaran dan tujuan pelatihan ini dapat tercapai dan berhasil sesuai dengan yang diinginkan.

Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Marselinus Fabianus Ajo Bupu dalam pemaparannya mengatakan, dalam mengimplementasikan fungsi DPRD, lembaga dewan bersama Pemerintah telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Bersama Pemerintah DPRD telah mengalokasikan anggaran kepada Dinas PMD dan P3A untuk membiayai penyelenggaraan perlindungan anak” katanya.

Marselinus menyampaikan, atas nama lembaga dewan, pihaknya menyambut baik penyelenggaraan pelatihan Pembentukan Perdes yang diinisiasi oleh Yayasan Plan Indonesia.

Menurut Marselinus, anak-anak di Kabupaten Nagekeo merupakan aset daerah yang pada waktunya akan menjadi tulang punggung daerah ini. Oleh karena itu anak-anak wajib mendapatkan perlindungan untuk menjalankan dan mengeksplorasi dunianya sendiri.

“Lembaga DPRD melalu fungsinya akan terus mendukung upaya perlindungan anak” tegasnya.

Pantauan media ini Hadir dalam pelatihan tersebut sebagai fasilitator, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Perwakilan Dinas PMD, Dinas P3A, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), Kepala Desa Kelimado, Safeguarding Advisor Plan Indonesia, Sigit Wacono. (Sev/prioritas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here