PKS Tegaskan Sikap Keberatan Jika Pembahasan RUU Omnibus Law Dilakukan Ditengah Pandemi Covid-19

0
54
Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PKS, Dr. H. Sukamta (ist)

Prioritas.co.id (Yogyakarta) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan setelah pandemi covid-19 selesai, mengingat masa pendemi ini masa yang serius dan gawat, emergensi dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Dalam kondisi ini Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mengatakan sebaiknya semua energi, pemikiran dan sumberdaya nasional difokuskan untuk mengatasi pendemi ini.

“Itu alasan pertama PKS meminta pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan setelah pandemi covid-19. Yang kedua, sejak sebelum diserahkannya naskah RUU ke DPR, isi dari RUU ini sudah menuai kontroversi salah satunya karena ditengarai kurang berpihak kepada komponen Bangsa tertentu seperti buruh, sehingga pembahasan RUU ini dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak dan munculnya aksi-aksi penolakan dari komponen masyarakat. Aksi-aksi yang merupakan kumpulan massa bertentangan dengan kebijakan PSBB dari pemerintah dan sangat berpotebsi memperparah penularan covid-19,” kata Sukamta.

Ditambahkan Anggota Komisi I DPR RI ini dengan munculnya Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang isinya merupakan Omnibus Law tersendiri, sudah dianggap cukup untuk mengatasi kemendesakan situasi, sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi tidak mendesak sekali dilakukan pada masa pendemi ini.

“Dari ketiga pertimbangan tersebut, FPKS berpandangan untuk sebaiknya RUU Cipta Kerja tidak dibahas di masa pandemi. Nanti ketika pandemi sudah dinyatakan selesai oleh Presiden, maka FPKS siap untuk berpartisipasi penuh dalam semua proses pembahasan,” pungkas wakil rakyat Dapil Daerah lstimewa Yogyakarta ini. (kps)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here