PKL di Tapsel, Yakini Keputusan MK Adalah Keputusan Final Terkait Sengketa Pilpres 2019

0
135
Para Pedagang kaki lima Pasar Aek Sijorni, Kabupaten Tapsel.

Tapsel, prioritas.co.id – Fasca Pilpres 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang, Tapi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno tidak terima dan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Menjelang putusan MK pada tanggal 28 juni nanti, elemen masyarakat berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hal itu diutarakan oleh Para pedagang kaki lima pasar Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel yang merasa khawatir akan berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat bawah, Rabu (12/6).

“Kami berharap agar siapapun nanti yang menang menurut keputusan MK untuk dapat sama-sama kita terima. Kami berharap jangan ada lagi kerusuhan, karna bila rusuh lagi, yang jadi korban itu kami masyarakat bawah ini,”pintanya.

Menurutnya, keputusan MK harus dipercayai dan disikapi dengan dewasa. Dia menilai, kinerja MK dalam sengketa hasil Pilpres 2019 tentunya sesuai tupoksinya.

“Kepada seluruh warga negara indonesia, wajib buat kita menghormati keputusan MK yang merupakan peradilan terakhir, final dan mengikat. “jelasnya. (efendi jambak) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here