Prioritas.co.id, Pringsewu – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2020 secara daring.
Sosialisasi ini diselenggarakan BPJS Kesehatan serta menghadirkan narasumber dari BPJS dan Kementerian Dalam Negeri.
Permendagri No.70 Tahun 2020 ini sendiri adalah terkai Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Mendampingi Pj Sekdakab Pringsewu dari Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (23/11/20), Kepala BPJS Kesehatan Pringsewu Desi Safriyani, Kepala BPKAD Arief Nugroho, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Hipni, serta Kadis Kesehatan diwakili Kabid Pelayanan Kesehatan Sus Indah.
Untuk diketahui, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota. (*/ Iwan)