Pimpin Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan Ini Disampaikan Bupati Asahan

0
17

 

Prioritas.co.id, Asahan – Bupati Asahan H. Surya Bsc menyampaikan beberapa kriteria kondisi masyarakat yang tidak akan mendapatkan suntikan Vaksin.

Penyampaian tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan Asahan, Kamis (21/01/2021) yang berlangsung di Posko Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.

Bupati Asahan H. Surya Bsc menerangkan sebagaimana Surat Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan ada beberapa kondisi yang membuat Vaksin Covid 19 tidak dapat diberikan antara lain Tekanan darah 140/90, Pernah terkonfirmasi Covid 19, Sedang Hamil, mempunyai gejala ISPA, Sedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita kanker.

“Saya minta kepada Tim Tenaga Kesehatan yang ditugaskan Vaksinasi untuk memahami Surat Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” pinta Bupati Asahan. ( H. Sinaga )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here