Prioritas.co.id, Tanggamus – Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus ditetapkan pada hari Rabu, 16 Desember 2020. Hal itu berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus No B.96/09/08/2020. Tentang penetapan tangal dan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala pekon secara serentak kabupaten tanggamus tahun 2020.
Menurut Kabag Tapem Tanggamus, Syarif Zulkarnain, dengan dikeluarkannya surat keputusan bupati tanggamus tersebut, dipastikan pilkakon serentak yang akan diikuti 770 calon dari 220 pekon se-tanggamus akan dilaksanakan usai pilkada bulan depan.
“Pada pelaksanaan Pilkakon nanti, selain pengamanan dari TNI dan Polres Tanggamus juga ada dari Satpol PP, namun kami belum tahu teknisnya apakah satpol pp akan stanbay di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing pekon yang melaksanakan pemungutan suara, atau hanya patroli saja,” kata Syarif Zulkarnain, Senin (30/11/20).
Lanjutnya, saat akan mengunakan hak pilih, warga harus membawa surat undangan yang sudah dibagikan panitia pilkakon, pemilih akan dipangil berdasarkan dusun masing-masing, dan akan disiapkan 1 dusun 1 kotak suara, tapi pemilih bebas memasukan surat suara di kotak suara yang sudah disiapkan.
Dia juga mengatakan, kemungkinan akan ditunda kembali tidak ada. Karena untuk persiapan sudah tidak ada kendala lagi, stake holder sudah siap dengan posisinya masing-masing, setiap saat dipantau melalui kasi pemerintah disetiap kecamatan.
Dia berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan pilkakon serentak nanti dapat berjalan lancar, damai, jurdil sehinga menghasilkan kepala pekon yang pilihan masyarakat dan amanah.
“Untuk memutus rantai penyebaran covid-19, semua pihak juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapannya, agar tidak menimbulkan cluster baru penyebaran Corona virus disease 2019, dengan mengunakan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak,” harapnya.
Adapun tahapan yang akan dilaksanakan diantaranya. Meliputi panitia melakukan pengesahan DPTK yang telah ditandatangani calok kepala pekon. 1 Desember s.d 2 Desember.
Selanjutnya, pengumuman DPTK yang telah disahkan oleh panitia kepala pekon. 3 Desember. Lalu Penyampaian DPTK kepada panitia pemilihan kepala pekon tingkat kabupaten dari paniti pilkakon tingkat pekon. 4 Desember.
Panitia pemilihan tingkat pekon menyampaikan surat undangan kepada pemilih. 5 Desember s.d 9 Desember. Pelaksanaan kampanye. 10 Desember s.d 12 Desember.
Masa tenang. 13 Desember s.d 15 Desember dan Pemungutan hingga penghitungan suara. 16 Desember. (Red)