Mandailing Natal.prioritas.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Dalam penetapan tersebut dari 801 TPS ada Empat TPS Khusus yang ditetapkan. Adapun ke empat TPS kategori khusus itu terdiri dari satu TPS di Lapas Kelas II B Panyabungan, satu TPS di Lapas Kelas III Kotanopan, satu TPS di Rutan Kelas II Natal dan satu TPS di pabrik kelapa sawit PT Gruti Lestari Pratama di Lingga Bayu.
Ketua KPU Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan Matondang didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Al Khotib Nasution yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9/2024) menyampaikan, penetapan pendirian TPS di lokasi khusus pada Pilkada 2024 ini tertuang dalam berita acara rapat pleno KPU Madina nomor 519/PP.04.2-BA/1213/4/2024.
Ikhsan menyampaikan, jumlah lokasi khusus ini mengalami pengurangan jumlah TPS dari Pemilu sebelumnya yang berjumlah sebanyak 15 TPS khusus.
Pengurangan ini lanjut, Ikhsan dikarenakan beberapa alasan, seperti dikarenakan jumlah pemilih maksimum pada Pilkada sebanyak 600 pemilih per TPS dan kesediaan lembaga untuk pendirian TPS khusus.
“Memang ada sejumlah lembaga/perusahaan yang bersedia untuk pendirian TPS, namun jumlah pemilih potensial tidak memenuhi syarat minimum yakni 100 pemilih,” jelas Ikhsan.
Adapun jumlah pemilih pada sejumlah tempat pemungutan suara khusus itu berjumlah sebanyak 457 pemilih.
Jumlah pemilih TPS khusus sebanyak 258 pemilih berada di Lapas Kelas II B Panyabungan. Kemudian, 57 pemilih di Lapas Kelas III Kotanopan, di Rutan Kelas II Natal 41 pemilih dan 101 pemilih di PKS PT Gruti di Lingga Bayu.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Madina sebanyak 330.730 pemilih dengan rincian 162.988 pemilih laki-laki dan 167.742 pemilih perempuan dengan jumlah sebanyak 801 TPS.
Penetapan itu tertuang dalam keputusan KPU Madina nomor 2191 tahun 2024. tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Mandailing Natal pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024 tanggal 19 September 2024.
Jika dibandingkan dengan data DPT saat Pemilu 2024 yang lalu, terdapat penurunan sekitar 4.153 pemilih. DPT di Madina pada Pemilu 2024 adalah 334.883 pemilih.
Berikut sebaran DPT Pilkada Madina 2024 per Kecamatan.
Kecamatan Batahan 15.067 pemilih, Batang Natal 17.870 pemilih, Bukit Malintang 8.939 pemilih, Hutabargot 5.863 pemilih dan Kotanopan 20.287 pemilih.
Kemudian Kecamatan, Lembah Sorik Marapi 7.754 pemilih, Lingga Bayu 18.312 pemilih, Muara Batang Gadis 15.209 pemilih, Muarasipongi: 9.106 pemilih.
Selanjutnya, Kecamatan Naga Juang 3.464 pemilih, Natal 23.180 pemilih, Pakantan 1.755 pemilih, Panyabungan 64.216 pemilih, Panyabungan Barat 7.556 pemilih
Panyabungan Selatan 7.382
Panyabungan Timur 9.491 pemilih.
Seterusnya, Kecamatan Panyabungan Utara 15.946 pemilih, Puncak Sorik Marapi 6.680 pemilih, Ranto Baek 10.042 pemilih, Siabu 36.393 pemilih, Sinunukan 14.610 pemilih, Tambangan 8.074 pemilih dan Kecamatan Ulu Pungkut sebanyak 3.534 pemilih.
Berita madina, berita sumut, antara madina, mandailing natal, sumatera utara, kpu madina, dpt pilkada madina, tps khusus di madina, pilkada madina 2024.
Rapat pleno penyampaian hasil rekapitulasi DPT pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. (Putra)