Muba.prioritas.co.id – PT PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) selaku penggugat gagal menghadirkan Saksi Ahli dalam Gugatan Perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky, Kamis, (10/11/2022). Dalam sidang gugatan terhadap tergugat Helmi Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri dan Kepala Desa Pulai Gading tersebut PT SBN hanya menghadirkan Saksi Fakta atas nama Zulfahmi Siregar (ZS) yang merupakan koordinator lapangan (Korlap) Petugas Keamanan PT SBN.
Sidang diawali dengan pernyataan keberatan dari ketua Kuasa Hukum pihak tergugat, Nur Hasan, MH, dengan alasan Saksi masih ada hubungan dengan pimpinan perusahaan, yakni selaku pegawai PT SBN yang masih aktif.
Menanggapi hal ini ketua majelis hakim memberikan dua opsi kepada Saksi, yaitu: mengundurkan diri sebagai Saksi, atau tetap maju sebagai Saksi dibawah sumpah. Dimana akhirnya ZS tetap maju sebagai Saksi dibawah sumpah, dan panitera mencatatnya dalam berita acara.
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua menanyakan berapa kali pihak tergugat melakukan aksi-aksi yang melanggar haknya, dan dijawab saksi sebanyak tiga kali.
Selanjutnya hakim juga mempertanyakan ada masalah apa sebenarnya antara Penggugat dengan tergugat, Helmi sebagai ketua, Kelompok Tani Gading Mandiri, masyarakat dan Kepala Desa Pulai Gading.
“Yang saya tau masalah ganti rugi lahan, pak Hakim antara PT SBN dengan KTGM,” ujarnya.
Namun ketika hakim mempertanyakan KTGM itu apa? Apakah nama kelompok atau nama orang, saksi mengaku tidak mengetahuinya.Padahal sebelumnya hakim ketua sudah menyebut KTGM adalah Kelompok Tani Gading Mandiri. Jawaban saksi selanjutnya juga sama dengan menjawab tidak tahu termasuk ketika hakim mempertanyakan masalah ganti rugi dan lokasi ganti rugi lahan yang disengketakan.
“Saya kurang paham pak Hakim, waktu saya tanya mereka mengatakan dari KTGM. Mengenai ganti rugi lahan dan lokasi yang dimaksud saya juga tidak tahu,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum penggugat (P) juga diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi (S) berikut petikan nya:
(P) : “Sejak kapan saudara bekerja di Perusahaan (PT SBN) ?”
(S) : “Sejak tahun 2019”.
(P) : “Aksi-aksi apa yang mereka lakukan, kapan, dimana?”
(S) : “Demo. Tahun 2022 bulan Maret dan April. Di area HGU PT SBN, di blok M/M, di jalur Akses, dan di depan Long House”.
Hakim Anggota (HA) : “Saudara saksi, saudara tadi mengatakan para tergugat melakukan aksi damai, apa dampaknya kalau tergugat melakukan aksi damai, bukankah itu sah-sah saja”
(S) : “Mereka menyebabkan terhambatnya produksi pak Hakim, jalan ke berang timbang untuk menimbang sawit jadi terhalang dan harus memutar, jadi memperlambat”.
(HA) : “Kalau mengenai HGU legalitas perusahaan, apakah saudara tau?”
(S) : “Tidak tau pak Hakim”.
(HA) : “Saudara tadi mengatakan para tergugat melakukan aksi damai minta ganti rugi. Apa dasar alasan mereka minta ganti rugi, apakah saudara tau ?”
(S) : “Saya tidak tau pak Hakim”.
(HA) : Saudara saksi, dari pihak Perusahaan, siapa yang pertama kali menemui para tergugat sewaktu melakukan aksi damai?”
(S) : “Saya tidak tau”.
(HA) : “Saudara kenal Helmi S. Sukri ?”
(S) : “Kenal”
(HA) : “Sebagai apa dia?”
(S) : “Saya tidak tau”.
Ketika hakim memberikan kesempatan Kuasa Hukum tergugat mengajukan pertanyaan, mereka tidak mengajukan pertanyaan sama sekali.
Usai sidang, Kuasa Hukum pihak tergugat memberikan alasan mengapa tidak mengajukan pertanyaan, adalah karena saksi dari penggugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan alasan masih ada hubungan kerja dengan pihak perusahaan, demikian ujar Nurhasan, MH.
Dari pantauan di awak media ini, tampak sebelum sidang berlangsung ada ketua DPRD Muba periode 2014-2019, H. Riamon Iskandar, asyik berbincang-bincang dengan tim kuasa hukum tergugat.
Dikonfirmasi media ini, Riamon mengatakan kedatangannya untuk memberikan support kepada pihak tergugat.
Majelis hakim diketuai Arief Heriyanto, MH, menunda sidang pada Kamis,17 November 2022. (*)
Post by dani