Petani Ini Diciduk Polisi Akibat Ketahuan Transaksi Ganja

0
492
Pelaku dan barang bukti daun ganja ketika berada di ruangan Satres narkoba Polres Tapsel.

Prioritas.co.id, Tapsel – Seorang pemuda berinisial (UN) harus mendekap di jeruji besi karena sebelumnya Pemuda tersebut ketahuan petugas mau melakukan transaksi narkotika jenis ganja golongan l di sebuah areal perkebunan milik Warga di desa ranto natas kecamatan ranto natas kabupaten tapanuli selatan ,sekira pukul 14:00 wib, minggu (06 /01/ 2019).

Pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai seorang petani, warga desa bonan dolok kecamatan Siabu kabupaten mandailing natal, adapun barang bukti yang di temukan,satu bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat seribu dua ratus gram.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa zainin Abib S.I.K M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Julpikar kepada Wartawan, Minggu , 06 Januari 2019, Bahwa sekira pukul 12.00 Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ranto Natas Kecamatan Sayurmatinggi kabupaten tapanuli Selatan tentang adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis ganja.

Selanjutnya pelapor bersama personil lainnya langsung berangkat ke tempat yang di informasikan tersebut, setibanya di desa Ranto Natas Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten tapanuli Selatan sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di areal perkebunan milik masyarakat pelapor melakukan penyelidikan dan pada saat itu pelapor melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan menuju ke sebuah pondok dan ada membawa sebuah bungkusan plastik hitam, kemudian pelapor dan personil lainnya langsung mendekati orang tersebut dan mengamankannya serta menyuruh tersangka untuk membuka bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut dan setelah dibuka yang mana bungkusan tersebut berisikan ganja,dimana berdasarkan keterangan tersangka berinisial (UN) hendak mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang yang telah memesannya dan akan dijual dengan harga satu juta lima ratus ribu rupiah. “ujarnya.

Adapun tersangka memperoleh ganja tersebut dari (RS) DPO sebanyak 4 Kg dengan harga per kilo nya sebrsar satu juta dua ratus ribu rupiah, dimana telah sisanya telah habis terjual.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “tandas kasat. (efendi jambak)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here