Pesta Sabu di Fajaresuk Digerebek Polisi

0
1943

 

Prioritas.co.id, Pringsewu – Sat Resnarkoba  Polres Pringsewu menggerebek pesta sabu disebuah rumah kosong di pekon Fajaresuk, kecamatan Pringsewu, Rabu (11/11/20).

Dari penggerebekan polisi berhasil menangkap warga setempat berinisial TFA (23) serta TWE (23) berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu turut pula diamankan.

Terungkapnya pesta sabu merupakan keberhasilan petugas dalam melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan warga yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering dijadikan ajang penyalahgunaan narkotika, sehingga pada Rabu 11 November, pukul 00.30 wib kedua tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik, melalui Kasatreskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, saat dilakukannya penggrebekan ternyata kedua pelaku baru selesai mengkonsumsi sabu namun, ketika dilakukan penggeledahan ternyata dari kantong saku celana TFA didapati barang bukti 3 buah plastik klip bernisi 0,38 gram sabu serta dari kantong saku celana FWE juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi 0,17 gram sabu.

Setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku bahwa sabu tersebut sisa pakai yang dikonsumsi keduanya beberapa jam sebelum ditangkap.

“Sabu dibeli dari seorang warga Kec. Negeri Katon seharga 700 ribu secara patungan oleh para pelaku dan sebagian sabu menurut keduanya sudah sempat dipakai bersama oleh keduanya, ” terang Khairul Yassin.

Sambungnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

” Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 137 UU RI No 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara, “tandasnya. (*/Davit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here