Prioritas.co.id Lumajang- Press Rilis polres Lumajang berhasil ungkap jaringan Narkoba yang di lakukan oleh 3 wanita berinisial J.(40), H.S (38) dan Y.N(30) saat pesta sabu di dapur
Saat konferensi pers di depan polres Lumajang (17/02/2020) AKBP ADEWIRA NEGARA SIREGAR S.IK M.SI mengungkapkan jaringan tersebut juga merupakan bagian dari jaringan madura.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang di duga melakukan aktivitas penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah dsn keramat desa Ranuwurung kecamatan Randuagung kabupaten Lumajang selanjutnya oleh anggota satresnarkoba di tindak lanjuti dengan serangkaian giat penyelidikan dan berhasil menangkap 3 wanita saat melakukan pesta shabu di dapur hari kamis (13/02/2020)”. paparnya
“J.(40) merupakan tarjet utama dari Polres lumajang dan BNNK Lumajang dari jaringan sampang madura dengan modus yang di lakukan melalui seluler dan di kirim melalui kurir” imbuhnya.
Barang bukti yang di amankan seperangkat alat isap shubu (bonk) yang terbuat dari botol plastik bening berisi air dengan tutup botol warna orenge yang terdapat dua buah lubang yang terangkai dengan sedotan lipat warna putih serta pivet kacayang di dalam nya masih terdapat sisa pembakaran shabu ,satu buah korek api gas warna merah dan shabu seberat 5.18 gram
Tindak pidana melakukan tindak pidana memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis shabu tanpa hak secara bersama sama sebagaimana di maksud dalam pasal 112(1)JO 127(1) Huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang narkotika JO 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (Rhm)