Pesta Sabu Bersama Rekannya, Oknum PNS juga Pejabat Kepala Pekon Ditangkap Polsek Wonosobo

0
890
Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolsek Setempat, Rabu (21/8/19).

Prioritas.co.id, TANGGAMUS – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengamankan dua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Mirisnya salah seorang terduga merupakan salah satu pejabat kepala pekon/desa, Pekon Tulungsari Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus berinisial HR.

Saat diamankan, pria 46 beralamat di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan BNS itu tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya bernama RY (27) oknum Honorer Kecamatan BNS warga Pekon Gunuh Doh.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengungkapkan, kedua terduga diamankan berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba.

“Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, Polsek Wonosobo mengamankan HR dan RY, dua terduga penyalahgunaan Sabu di salahsatu kontrakan di Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus,” ungkap Iptu Amin Rusbahadi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH di Mapolsek Wonosobo, Rabu (21/8/19) dinihari tadi.

Menurut Iptu Amin Rusbahadi, berdasarkan hasil pemeriksaan terduga HR merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merupakan satu Pejabat Kepala Pekon/Desa di Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus. Sementara RY merupakan pegawai honorer di Kecamatan BNS.

Barang Bukti yang Diamankan dari Para Terduga Pelaku.

“Terduga HR, merupakan PNS juga Pj. Kakon di Kecamatan BNS dan RY merupakan pegawai honorer di kantor Kecamatan BNS,” kata Iptu Amin Rusbahadi.

Iptu Amin menerangkan, sebelum penggerebegan para pelaku berempat sedang berpesta Sabu, namun pada saat penangkapan dua rekannya melarikan diri.

“Sebelumnya mereka berempat, namun hanya dua yang berhasil ditangkap, sementara 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran,” terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan terduga, mereka berpesta sabu sejak sore hari sekitar pukul 17.00 Wib, namun kami mendapatkan informasi masyarakat sekitar pukul 19.00.Wib.

“Pengakuan para terduga, mereka telah memakai sabu sekitar pukul 17.00 Wib. Lalu pukul 19.00 kami mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya telah melakukan test urine para terduga dengan hasil positif metafetamine. “Urine kedua terduga positif sabu,” imbuhnya.

Para Terduga Pelaku saat Menunjukan Hasil Test Urine.

Saat ini kedua terduga pelaku, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Wonosobo. “Para terduga dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara dalam pengakuannya, HR yang juga oknum PNS tersebut mengakui semua perbuatannya bersama rekan-rekannya, bahkan pesta sabu itu dilakukannya sejak pukul 17.00 Wib.

Namun pria beranak 4 tersebut berdalih bahwa rekannya bernisial JP dengan membeli sebanyak dua paket seharga 1 juta rupiah.

“Tadi pakai sabu sejak jam 5 sore, kawan saya yang membeli per paket Rp. 500 ribu. Saya sendiri 12 kali isapan, RY sebanyak 6 isapan,” ucapnya.

Ia juga mengaku, mengenal sabu sejak 3 bulan lalu dan ia menjabat Pj. Kakon juga sudah 3 bulan lamanya. “Kenal sabu sudah 3 bulan,” kata HR.

Setelah ditangkap polisi, HR dan RY mengaku menyesali perbuatannya. “Kami menyesal,” ucap keduanya kompak. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here