Pesangon Tidak Dibayar Sesuai Masa Kerja, Eks Karyawan PT Lonsum Mengadu ke Disnaker

0
397

Prioritas.co.id.muba – Mediasi Tripartit antara PUK SPSI PT London Sumatera (Lonsum) dan sejumlah karyawan yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak manajemen PT Lonsum tidak menemukan kata sepakat. Rapat yang digelar pihak Disnakertrans tersebut merupakan tindak lanjut tuntutan sejumlah karyawan yang merasa dirugikan dengan acuan masa kerja yang ditetapkan PT Lonsum yang hanya mengakui masa kerja berdasarkan SK pengangkatan yang digelar diruang rapat Disnakertrans Muba, Rabu (8/1/2020)

Deadlocknya mediasi Tripartit yang di prakarsai Disnakertrans Muba terkait penghitungan masa kerja tersebut terpaksa diambil alih Disnakertrans setelah Bipartit yang yang di gelar antara serikat pekerja dengan pihak management dikantor PT Lonsum Bangun Harjo (30/11/2019) juga menemui jalan buntu.

Karyawan yang mendapat PHK menuntut agar perusahaan membayar pesangon sesuai dengan masa kerja yang dihitung sejak mereka pertama bergabung dengan PT Lonsum pada tahun 2009. Sebagai acuannya adalah keputusan menteri tenaga kerja nomor Kep.100/men/4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang artinya masa kerja mereka adalah 11 tahun, sementara perusahaan hanya mengakui masa kerja mereka 7 tahun berdasarkan SK pengangkatan.

HRD Manager PT Lonsum Edy Akmal menyampaikan pihak management hanya menghitung masa kerja sejak karyawan yang bersangkutan diangkat sebagai karyawan yang ditandai dengan pemberian SK pengangkatan.

“Seseorang diangkat sebagai karyawan tetap setelah yang bersangkutan menerima SK pengangkatan sebagai karyawan. Maka pihak manajemen menghitung masa kerja sesuai dengan SK,” kata Edy Akmal dalam rapat penyampaian PHK, Sabtu (30/11/2019) di Kantor PT Lonsum Bangun Harjo, yang selanjutnya ditegaskan dalam mediasi pertama maupun kedua yang digelar diruang Disnakertrans Muba.

Menurut dia, PT Lonsum mem-PHK sejumlah karyawan karena tengah melakukan program efisiensi. Namun pada pihaknya memastikan PHK terhadap beberapa mandor lapangan yang bekerja Divisi Sei Punjung Estate yang termasuk wilayah Kecamatan Babat Toman, Kab.Muba dilakukan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Dan terhitung sejak tanggall 1 Desember 2019 karyawan tersebut diberhentikan dan diberikan haknya berupa pesangon dan hak lainnya dalam waktu satu bulan terhitung setelah pemberitahuan tersebut.

“Manajemen PT Lonsum sudah mentransfer uang pesangon seluruh karyawan yang di PHK sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja ke rekening masing-masing. Dan pihak manajemen juga mempunyai surat pernyataan yang diteken seluruh karyawan yang di PHK,” ujarnya.

Ketua SPSI PUK Babat Toman, Sugiono, yang mencoba menjembatani protes sejumlah karyawan yang merasa dikebiri haknya. Karyawan yang di PHK meminta pihak perusahaan membayar uang pesangon sesuai masa kerja mengacu pada keputusan menteri tenaga kerja nomor Kep.100/men/4/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Menurut Sugiono, lima karyawan yang kena PHK tersebut merupakan satu angkatan yang mulai bekerja saat pembukaan blok Punjung Estate tahun 2009. Dia juga tak menampik alasan perusahaan menghitung acuan perusahaan yang menghitung berdasarkan SK pengangkatan pada tahun 2013. Namun, lanjut dia, mengacu pada Kep Menaker nomor 100 tahun 2004 tentang PKWTT karyawan tersebut secara otomatis status nya sudah tetap terhitung setelah tiga bulan mereka bekerja. Hal ini dikarenakan sejak tahun 2009 mereka bekerja secara terus-menerus dengan jumlah jam kerja diatas 40 jam/ Minggu.

“Perkalian jumlah pesangon dari pihak perusahaan menurut kami sudah benar. Tinggal jumlah tahun masa kerja yang perlu di sesuaikan, seharusnya masa kerja mereka dihitung dari tahun 2009 bukan 2013 yang berdasarkan SK pengangkatan,” kata Sugiono.

Ketua SPSI Sektor Perkebunan Muba, Rusdi menyayangkan sikap Manajemen PT Lonsum yang mengabaikan Keputusan pemerintah yang dikeluarkan melalui Menteri Tenaga Kerja terkait PKWTT. Ia mengaku tak yakin jika perusahaan besar sekelas PT Lonsum tidak tahu akan aturan tersebut, karena sudah di sosialisasikan sejak tahun 2004.

“Ini kan masalah administrasi, atau jangan jangan hal ini memang disengaja untuk mengaburkan masa Kerja karyawan untuk mengurangi jumlah pembayaran pesangon,” ujarnya.

Dodi dan Awam korban PHK PT Lonsum mempertanyakan Asisten Kepala (Askep) atasan langsung mereka di PT Lonsum, Amir Hasan yang tak pernah dihadirkan dalam rapat. Karena menurut mereka Askep merupakan saksi kunci yang masih bekerja dari mereka mulai bekerja pada tahun 2009 hingga saat ini bahkan menempati jabatan salah satu manager PT Lonsum.

Juanda Kabid Penyelesaian perselisihan hubungan Industrial Disnakertrans Muba yang didampingi Faezal menyimpulkan mediasi kedua, atauTripartit antara Serikat pekerja dengan PT Lonsum dan Disnakertrans tidak menemukan titik temu. Untuk itu pihaknya akan mengambil alih dengan penyampaian saran kepada kedua belah pihak yang harus dijawab paling lambat 10 hari terhitung tanggal dikeluarkan nya anjuran tersebut.

“Jika dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban maka kami menganggap anjuran tersebut disetujui dan kami akan meminta agar anjuran tersebut langsung direalisasikan,” ujarnya.

Juanda berharap kasus serupa tidak akan terjadi kembali baik di PT Lonsum maupun perusahaan lain. Secara tak langsung ia terlihat mendukung statement ketua DPC SPSI Sektor Perkebunan Muba, Rusdi yang merasa tidak
Yakin PT Lonsum tidak paham soal Keputusan menakertrans nomor 100 tahun 2004 yang mengatur tentang PKWTT.

“Banyak contoh kasus yang saya temukan dimana perusahaan bersikap seolah tidak tahu aturan tersebut. Memanfaatkan kelemahan SDM yang kurang paham, pihaknya perusahaan menggunakan nya untuk mengebiri hak pekerja. Saya berharap hal ini tidak terulang lagi karena aturan yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk melindungi pekerja dari kasus PHK,” tandasnya.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here