Pernah Cabuli Ibu Rumah Tangga, Tersangka Begal Disidik Pasal Berlapis oleh Polsek Limau

0
26
Pelaku Pencabulan Sekaligus Curas saat di Amankan oleh Polsek Limau.

Prioritas.co.id, Limau – Selain menetapkan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Polsek Limau Polres Tanggamus juga menetapkan tersangka pencabulan terhadap Angga Riyanda (19).

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti serta pengakuannya, pria pengangguran itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korbannya IN (38), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH, mengatakan dalam kejahatannya, tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Bahkan dalam aksinya itu ia menodong pisau ke korban agar tidak bercerita atau melapor ke orang lain.

“Pelaku Curas (Angga Riyanda) saat ini juga dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk kasus pencabulan,” kata AKP Oktafia Siagian, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

AKP Oktafia menjelaskan, pencabulan itu dilakukan tersangka pada Kamis (7/5/20) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Dimana tersangka biasa ke rumah korban karena kenal dengan adik korban. Dan di rumah itu biasa jadi tempat berkumpul anak-anak muda yang sebaya.

Namun pada saat tersangka datang ke rumah tersebut, adik ipar korban tidak ada. Namun tersangka tidak pulang dan tetap nongkrong di rumah tersebut. Sebab biasanya anak-anak muda lainnya nongkrong malam hari sampai jelang sahur.

Tersangka datang ke rumah itu sejak pukul 2.00 WIB, dan selanjutnya tidak pulang sampai siang hari, dan baru meninggalkan rumah tersebut setelah melakukan pencabulan, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kejadian suami korban sedang melaut.

“Tindak pidana pencabulan terjadi saat korban sedang menonton TV, korban disuruh menutup gorden yang ada di ruang tamu. Saat korban hendak keluar tiba-tiba disergap dari belakang dipeluk lalu ditodongkan pisau ke lehernya,” terang AKP Oktafia Siagian SH.

Sambungnya, tersangka menciumi dan memegang dada korban, sambil menyeretnya ke kamar. Korban diancam oleh pelaku dengan mengatakan, “kalau kamu berteriak, kamu saya bunuh”.

Ternyata korban justru bersikap tenang dan bertanya pelan-pelan kepada pelaku, “maunya apa?” tersangka pun hanya diam. Namun secara perlahan, korban meminta untuk dilepaskan dari pelukan tersangka.

Saat terlepas itulah korban langsung melarikan diri, dan coba dikejar tersangka, beruntung pisau yang dipegang tersangka tersangkut di gorden. Sehingga korban bisa keluar rumah untuk minta pertolongan warga sekitar.

Saat itu juga tersangka kabur, namun sebelumnya disempatkan untuk mengambil ponsel milik korban yang tertinggal.

Setelah itu tersangka langsung pergi dari rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan membawa satu unit unit ponsel jenis tablet merek Advan.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian materil berupa satu unit ponsel merek Advan seharga Rp 800 ribu,” beber AKP Oktafia Siagian.

Dalam perkara ini Polsek Limau juga mengamankan satu ponsel jenis tablet merek Advan dan satu gorden jendela warna biru dalam kondisi sobek.

“Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP dan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.

Menurut pengakuan Angga, dirinya merasa khilaf dan bernafsu sehingga melakukan tindakan pencabulan. Dan didukung dengan suasana yang sepi pula. “Saya khilaf dan bernafsu,” kata Angga dihadapan penyidik.

Sebelumnya diberitakan Angga Riyanda (19) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan M. Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus ditangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin (1/6/20).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 24 Februari 2020 atas nama korbannya Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus dengan TKP di Jalan Raya Pekon Ketapang Kecamatan Limau. (ASRUL BP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here