Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama

0
120

Prioritas.co.id.Nagekeo – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo, NTT, dilaporkan mengalami peningkatan. Data yang dihimpun Prioritas dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo, tahun 2021 ada 16 kasus, sementara baru di awal tahun 2022 sudah 3 kasus.

Dari 16 kasus di tahun 2021, terdapat tiga kasus kekerasan perempuan dewasa, dan 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara di awal tahun 2022 ada tiga kasus yang semuanya adalah kasus kekerasan anak di bawah umur.

“Trendnya meningkat, sayang sekali dan data yang saya sampaikan hanya sebatas kasus yang dilaporkan. Mungkin masih banyak kasus di luar sana yang tidak kita ketahui” ungkap Ketua P2TP2A Kabupaten Nagekeo Maria Angelina Seke Wea di sela Kegiatan Pelatihan Pengurus Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa terkait Perdes Perlindungan Anak yang diinisiasi Yayasan Plan Indonesia di Hotel Pepita pada Rabu 16 Februari 2022.

Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Yayasan Plan Indonesia tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan KP2AD terkait upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak dari segala macam bentuk kekerasan serta meningkatkan kemampuan pengurus KP2AD dalam mengembangkan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Angelina, P2TP2A menyambut baik dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Plan selama ini dalam upaya melakukan pendampingan dan sosialisasi terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nagekeo.

“Kita apresiasi, karena memang selama ini kita bermitra dengan Plan. Urusan perlindungan perempuan dan anak ini urusan bersama semua. Untuk Perdes kita dorong agar setiap desa bisa menerbitkan payung hukumnya, sehingga intervensi anggaran dana desa bisa lebih optimal untuk perlindungan perempuan dan anak” ungkap Angelina.

Deputi Program Implementation Area Manager Plan Indonesia untuk wilayah Flores Siprianus Rahas mengungkapkan, selama ini pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi terkait perlindungan perempuan dan anak di 42 desa yang merupakan desa binaan Plan.

Pendampingan yang sudah dilakukan antara lain Pelatihan Forades terkait cara melindungi diri dari kekerasan (No Go Tell), kampanye melalui media-media (poster, leaflet dll) di sekolah, PAUD HI, dan kelompok anak lainya.

Siprianus mengaku, dalam upaya melakukan pendampingan, Plan Indonesia menemui sejumlah tantangan di antaranya, masih ada praktek budaya yang tidak mendukung untuk melaporkan kekerasan/mengambil jalan damai (dianggap aib/stigma yang merusak tatanan sosial masyarakat).

Kendala lain yakni, belum semua pemangku kepentingan di desa memiliki kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak dan perempuan. Karena itu, menurut Siprianus patung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan perempuan dan anak di desa sangat dibutuhkan.

“Dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, kita butuh payung hukum sebagai panduan kita untuk melakukan upaya penganggaran. Pemangku kepentingan baik di tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Desa diharapkan pro aktif dalam mendukung upaya perlindungan anak dan perempuan baik secara anggaran maupun peningkatan kapasitas bagi kelompok KP2AD yang ada” ujarnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nagekeo Vinsensius Je Mbupu menerangkan, Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan suatu kebutuhan yang wajib dibuat oleh Desa.

“Memang kita sudah punya Perda no 2 tahun 2016 dijabarkan dalam bentuk Perbub no 12 tahun 2018 tentang pedoman pengembangan kabupaten layak anak dimulai dari Desa diatur lebih lanjut dalam perdes dalam merencanakan dan menganggarkan dalam APB-DEs” terangnya.

Meski sudah memiliki rujukan hukum yang tertuang dalam Perda, akan tetapi saat ini dari 97 desa di Kabupaten Nagekeo hanya satu desa yang sudah memiliki Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak yakni Desa Kelimado, Kecamatan Boawae.

Vinsensius menjelaskan, selama ini kegiatan berkaitan dengan sosialisasi biasanya dilakukan oleh forum anak desa sudah 55 desa dan Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (KP2AD).

Namun, sejatinya perlindungan Perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Sebab, Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang direvisi ke UU nomor 35 tahun 2014 yang ditekan mulai dari pemerintah pusat desa masyarakat orang tua bahkan anak itu sendiri.

“Untuk menekan potensi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita punya semboyan kita harus dimulai dari saya, dengan semua punya semboyan pasti nol” pungkasnya. (sev/prioritas)

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here