Goncang (21) warga desa keramat jaya , kecamatan jarak jayaterpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perilaku bejatnya yang tega memperkosa wanita cacat,saat di Mapolsek Sungai Keruh, Jumat (26/10).
Muba.prioritas.co.id – Tim unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil menangkap seorang pria bernama Goncang (21) di Desa Gajah Mati ,Kecamatan Sungai Keruh, Rabu (24/10) malam. Pria warga Dusun II Desa Keramat Jaya, Kecamatan Jirak Jaya tersebut ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban seorang wanita yang mengalami cacat fisik sebut saja Melati (25). Perbuatan terkutuk tersebut terjadi pada Selasa (23/10) pukul 19.00 wib di pondok kebun tepatnya di Dusun 2 Desa Keramat Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin, SH mengatakan penangkapan berawal dari saat seorang keluarga korban beserta korban datang ke Mapolsek dimana mereka melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpa korban.
Sebelum kejadian tersangka beserta orang tua korban dan korban bersama – sama makan bersama. Setelah itu tersangka mengantar orang tua korban kerumahnya sedangkan korban setelah menganti baju langsung pergi kepondok.
Sekitar jam 19.00 wib tersangka pergi ke pondok seperti biasanya saat ditempat pondok tersebut tersangka tergiur melihat korban mengenakan celana pendek serta tidak menggunakan baju, sontak saja tersangka langsung menarik tangan korban serta mendorong tubuh korban hingga terjatuh.
Korban yang mengalami cacat fisik badan sebelah kanan hanya bisa pasrah saat tersangka langsung menindih korban serta membekap mulutnya dan melepaskan celananya.
Kemudian tersangka pun memperkosanya hingga mengeluarkan sperma didalam alat vital korban.Puas akan yang didapatnya ia pun akhirnya meninggalkannya dan langsung kabur.
Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya, mendengarkan kabar tersebut orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib sektor sungai keruh.
Kapolsek yang menerima laporan tersebut langsung memerintahkan kanit res nya beserta anggota nya dan bersama orang tua korban serta orang tua pelaku bersama – sama menangkap tersangka di Desa Gajah Mati.
“Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan dan akan kita kenakan pasal 285 KUHPidana. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Keruh untuk proses hukum selanjutnya,” kata Iptu Ade Nurdin SH. (dani)