Prioritas.co.id, Tanggamus -Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 3 anak yang memperkosa ramai-ramai siswi SMP.
Korban diketahu masih berusia 13 tahun. Sedangkan ketiga pelaku berusia 17 tahun
Hal itu terungkap dalam Putusan PN Menggala yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/9/2020). Kasus pemerkosaan itu terjadi di kebun karet pada 12 Oktober 2019 malam.
Saat itu, ketiga pelaku mengajak korban menonton pasar malam. Namun di tengah jalan, sepeda motor yang mereka naiki bersama berbelok arah ke sebuah perkebunan karet kosong.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung di Pesawaran dan pelatihan Kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung selama 1 bulan,” ujar hakim tunggal Dina Pusparini.
Menurut majelis, perkembangan kebijakan Negara terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, lebih menekankan bagi kepentingan anak. Baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tindak pidana.
Oleh sebab itu, hukuman 4 tahun dinilai cukup adil. Vonis 4 tahun penjara itu juga sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Dalam menjatuhkan putusan perkara seperti ini Pengadilan harus tetap mempertimbangkan keadilan dari kedua sisi mata uang yaitu dari pihak anak sebagai pelaku tindak pidana dan pihak anak anak korban kejahatan, bahkan juga dari pihak masyarakat dengan harapan putusan Pengadilan Tingkat Pertama ini telah memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dari masyarakat pada umumnya,” ujar Dina.
Sumber: Lampung77.com