Perkosa Gadis Dibawah Umur Dikebun Sawit PT Pinago, Warga Mangun Jaya Ditangkap

0
542
Pelaku pemerkosa gadis dibawah umur dikebun sawit pt pinago saat di tahan polres muba, Rabu (29/8)

Muba.prioritas.co.id – Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan MR (35) warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Muba, Selasa ( 28 /8).

Tersangka diamankan atas kelakuan bejatnya memperkosa anak dibawah umursebut saja bunga (15) pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 di perkebunan kelapa sawit PT. Pinago sekitar pukul 01.00 wib.

Diduga kelakuan bejat tersangka berawal dari kegagalan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yang merupakan teman akrab korban.

Kapolres Muba, AKBP, Andes Purwanti, SE, MM, menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka akan pulang kerumahnya. Tersangka menghubungi anak tirinya yang sedang sekolah agar pulang kerumah untuk menyiapkan makan. Karena Istri tersangka sedang berada dirumah sakit menjaga anak nya yang sedang sakit.

Setibanya dirumah tersangka tiba tiba memeluk anak tirinya RD dari belakang. Mengetahui hal tersebut RD langsung berteriak dan berontak  dan langsung melarikan diri, tak lama warga sekitar datang kerumah tersangka karena mendengar suara teriakan dari RD, dan tersangkapun menjelaskan bahwa RD sedang mengalami stres sehingga berteriak dan melarikan diri.

Lantaran RD anak tiri tersangka tak kunjung pulang, tersangka pun mendatangi rumah korban yang merupakan teman dari anak tirinya, untuk menemani tersangka mencari anak tirinya, tersangka pun sempat meminta izin kepada orangtua korban untuk menemani mencari anaknya.

Tanpa menaruh rasa curiga korbanpun berangkat bersama tersangka untuk mencari anaknya, setelah cukup lama mencari di beberapa tempat namun tersangka belum menemukan anaknya, sekitar pukul 01.00 wib tersangka menghentikan kendaraannya di perkebunan kelapa sawit PT Pinago. Di sanalah tersangka melakukan perbuatan bejat nya.

Korban sempat berontak dan mencoba untuk melarikan diri namun usaha korban gagal,setelah tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya korban dibawa tersangka ke rumah sakit untuk bertemu istrinya, dan pada pagi harinya korban diantarkan tersangka pulang untuk sekolah.

“Setibanya dirumah korbanpun menceritakan peristiwa buruk yang dialaminya kepada orangtua nya. Saat ini tersangka sudah kita tahan guna menjalani proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres. (dani pratama)