Perjuangan Kesetaraan Guru Paud Non Formal Melalui Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi

0
230

Prioritas.co.id.Jakarta – Semua Anak Usia Dini dimanapun mereka berada, mereka adalah anak yang sedang pesat tumbuh kembang otaknya sedang berkembang tulang, otot dan organ vitalnya, sedang dibentuk seluruh karakter&spritualnya, sedang ditumbuhkan pengendalian dirinya dan sedang ditumbuhkan kecerdasan komprehensifnya.

Anak usia dini hari ini, pewaris masa depan bangsa. Kepada mereka, negeri ini terhutang janji untuk mencerdaskan; memenuhi hak-hak mereka mendapatkan gizi yang cuku dan berkualitas dan mendapat PAUD yang layak dengan guru yang kompeten dan kualified. Kepada mereka, pewaris masa depan bangsa ini, kita tidak bisa bilang “nanti” juga tidak berguna kata “maaf” jika semua masa tersebut sudah terlampaui. Karena itulah KESETARAAN GURU PAUD menjadi kata kunci penting mewujudkan masa depan bangsa yang gilang, cemerlang dan terbilang.

DASAR HUKUM

UU NO 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN yg menyatakan guru paud non formal bukanlah dianggap guru yg diperkuat dgn PP no 19 tahun 2017 yg menyatakan hanya guru paud formal saja yg dianggap guru.

Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No.14/2005) adalah bentuk pengakuan dan komitmen tinggi negara terhadap peran pentingnya Guru namun amat disayangkan isinya menyebutkan Guru PAUD Non Formal bukanlah dianggap Guru. Pada tahun 2017 ini telah keluar pula PP No.19 tahun 2017 yang juga menempatkan hanya Guru PAUD Formal saja yang dianggap Guru. Regulasi ini bermuara pada diskriminasi dalam memperoleh hak pembinaan dan kesejahteran Guru PAUD. Pekerjaan mulia Guru PAUD Non Formal tidak dianggap sebagai sebuah profesi sehingga tidak bisa mendapatkan Serifikasi Profesi sebagai Guru PAUD Formal.

Sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap guru yang tugas dan kewajibannya memang sama. Semua guru PAUD baik di TK, RA, KB, TPA dan SPS memiliki tugas mulia yang sama seperti yang tertuang dalam Standar PAUD, Permendikbud No.137/2014 dan kurikulum PAUD Permendikbud 146/2014. PAUD Formal dan Nonformal juga sama-sama diakreditasi oleh BAN PAUD&PNF. Setiap Anak Usia Dini Indonesia harus mendapatkan guru bermutu dan lembaga PAUD yang layak tanpa melihat anak ini sedang dilayani dimana.

ISU

Beban kewajiban sama antara Paud Formal dan Non Formal hanya beda bentuk pelayanan. Dalam penyelenggaraan persayaratan utk menjadi guru antara Formal dan Non Formal sama. Standar (permendikbud 137 tahun 2014) dan Kurikulum yg digunakan (permendikbud no 146 tahun 2014) dan penerapan ratio guru dan murid adalah SAMA. Bahkan sama2 di akreditasi oleh BAN Paud dan PNF. Akibatnya guru paud non formal tdk bisa sertifikasi, tdk bisa ikut dalam uji kompetensi guru, tdk ada pengangkatan, tdk memperoleh tunjangan guru dll.

Isu lain adalah :

1. ANGGARAN utk guru paud formal baik utk sertifikasi dan peningkatan kompetensi adlh 9x guru paud non formal.
2. Di negara manapun di dunia tdk ada pembedaan paud formal dan non formal. Hanya ada di Indonesia. Artinya ini diskriminatif ada sekelompok anak Indonesia yg memperoleh akses non formal dgn kualitas guru yg berbeda krn diperlakukan berbeda oleh negara
3. Dalam uu sisdiknas dikatakan bhw negara melaksanakan pendidikan formal mulai jenjang dasar sd pendidikan tinggi. Tapi di kemendikbud ada direktorat Paud yg urus paud formal dan non formal. Jadi ada pertentangan.
4. Ada 14.000 guru paud non formal se Provinsi Lampung yg tergabung di organisasi ini. Ada 385.000 guru paud non formal se Indonesia

TUNTUTAN

Permohonannya adalah perlakuan yang sama terhadap guru Paud Non Formal dgn guru Paud Formal karena sudah mlkkn kewajiban yg sama sesuai dgn persyaratan yg sama. Jadi minta kesetaraan bukan pindah ke formal.
Perjuangan sdh dimulaibsejak 2014 mll DPR RI, buat surat ke Presiden yg diteruskan ke Mendikbud tapi tdk ada jawaban. Akhirnya bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra pada 18 des 2018 ke MK. Tgl 4 Maret 2019 sdh sidang ke 4. (Wagiman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here