Peringatan Keras Kepada Penambang Marbuk Sekitarnya

0
833

Prioritas.co.id, Bangka Tengah – Pihak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, bersama Polsek dan Koramil Koba serta Satpolpp melakukan sosialisasi dan peringatan keras agar penambang di areal seputaran kolong Pungguk di belakang pasar modern Kota Koba hingga alur sungai Nibung yang dilakukan pengerukan untuk menghentikan aktivitasnya atau harus siap berhadapan dengan sanksi hukum berlaku tentang penambangan.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Camat Koba, Muslimin membenarkan, jika pihaknya bersama stakeholders terkait telah melakukan sosialisasi kepada para penambang yang beraktivitas di seputaran areal kolong Pungguk hingga alur sungai Nibung pada Rabu (2/10) siang kemarin.

“Kami dari pihak Kecamatan Koba, Polsek, Koramil dan Satpolpp telah menghimbau tegas atau memberikan peringatan keras kepada penambang disana untuk tidak lagi beraktivitas,” kata Camat Muslimin kepada awak media, Kamis (3/10) siang.

Peringatan keras kepada para penambang itu bukan tak beralasan, karena areal yang ditambang penambang di belakang Pasar Modern Koba menjadi penyebab keruh dan pendangkalan alur Sungai Berok, kemudian aktivitas tambang di alur Sungai Nibung menyebabkan pendangkalan yang berakibat banjir tatkala intensitas hujan lebat.

“Jadi, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan terutama di daerah rawan banjir atau daerah aliran sungai (DAS), agar upaya pemerintah melakukan pengerukan alur Sungai Nibung tidak jadi sia-sia akibat aktivitas tambang yang mengatasnamakan kepentingan perut namun merusak lingkungan, menyebabkan banjir, merugikan diri sendiri dan merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Camat Koba, dalam sosialisasi itu penambang diarahkan untuk mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Pak Kapolsek Koba, AKP Andri kemarin juga telah menegaskan, kalau penambang masih beraktivitas akan ditindak tegas,” katanya.

Selain sosialisasi persuasif oleh stakeholders terkait, pihak Polsek Koba juga memasang spanduk peringatan keras, dilarang melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan yang disosialisasikan, dengan mencantumkan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, bahwa setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IP, IPR dan IUPK dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10miliar.

Sementara itu, Syahrob Sahroni yang akrab disapa Sarikuk salah seorang masyarakat Koba kepada awak media ini mengatakan, sangat apresiasi langkah sosialisasi tegas yang dilakukan pihak Kecamatan Koba, Polsek, Koramil hingga Satpolpp pada Rabu kemarin.

“Kami berharap ini adalah sosialisasi secara persuasif yang terakhir, bilamana penambang masih saja membandel ya sudah sewajibnya pihak kepolisian melakukan upaya hukum berlaku di NKRI ini,” harap Sarikuk.

Diungkapkan Sarikuk, dirinya sebagai masyarakat lingkar kolong yang paling dekat pemukimannya dengan lokasi tersebut sangat cemas takut jika DAM atau tanggul kolong jebol dan Sungai Nibung meluap. Karena, semakin hari aktivitas tambang disana semakin menjadi-jadi para penambang dan korlapnya menghajar sungai dan kolong baik pada siang ataupun beraktifitas pada malam hari.

“Selama lima tahun terakhir, kami mencatat di lokasi tersebut baru sekali ada penambang yang ditindak aparat dengan kurungan penjara kendati hanya beberapa bulan, tepatnya pada masa Kapolsek Koba kala itu AKP Rikky Dwiraya, nah selain itu tidak pernah ada lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di seputaran kolong Pungguk termasuk Marbuk, Kenari, hingga penambangan alur DAS Desa Nibung selama ini sudah sering dilaporkan bahkan diviralkan ke medsos agar ada tindakan tegas berefek jera.

“Bagaimana kami tidak resah, kegiatan tambang ilegal pernah dini hari pukul 01:30 WIB bunyi mesin tambangnya kuat sekali. Belum lagi alur Sungai Nibung semakin parah dirusak penambang. Kami juga sering didatangi utusan penambang, maka dari itu kami masyarakat berharap adanya ketegasan dan penegakan hukum diwilayah tersebut, supaya kenyaman, ketentraman masyarakat lingkar kolong itu benar benar terjaga, serta alam tetap lestari,” katanya.

Sarikuk juga mengulas, masih melekat jelas diingatan musibah banjir besar yang terjadi pada awal Februari 2016 karena hujan lebat dan tanggul kolong Jongkong 12 di Air Nona, Desa Nibung jebol ditenggarai akibat aktivitas tambang, kemudian merendam banyak rumah warga Nibung, sumber air bersih, PDAM rusak, merendam jalan raya, memutuskan akses jalan, air meluap terus hingga ke Kolong Marbuk, Pungguk, Kenari bahkan kala itu merendam rumah warga kelurahan Koba, Kelurahan Padang Mulia, hingga Kelurahan Berok.

“Pastinya, kerugian disebabkan tidaklah sedikit, mulai dari rusaknya infrastruktur yang harus dibangun kembali oleh pemerintah dengan dana yang besar, rumah warga yang hancur, harta yang hilang hingga menyisakan trauma berkepanjangan, itu semua akibat dari penambangan ilegal yang tidak peduli kelestarian alam dan lingkungan hanya karena keegoisan pribadi yang mengatasnamakan kepentingan perut. Timbul satu pertanyaan, apakah penambang itu mau bertanggungjawab!?, Tentunya, tidak. Bahkan ujung-ujungnya pemerintah ikut disalahkan,” pungkas Sarikuk. (reza).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here