Prioritas.co.id.Bintan – Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, sererahkan remisi khusus keagamaan Hindu dalam rangka hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada 8 warga binaan pemasyaratan (WBP), hal itu di sampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Wahyu Prestyo dan mengatakan untuk warga binaan yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat dan mendapatkan remisi hanya 8 orang dari 10 orang.
“Kebetulan semuanya adalah warga negara asing ada Warga Negara Singapura, Malaysia dan Nepal dari 10 orang tersebut. 2 orang lagi yang tidak mendapatkan remisi karena ada yang mau bebas dan sedang menjalani hukuman subsider karena tidak bisa membayar denda, ” katanya.
Kalau 1 orang lagi dibatalkan remisinya karena melakukan pelanggaran tata tertib sehingga masuk dalam register f dan tidak berhak mendapatkan remisi. Dari dari 8 orang tersebut telah kita serahkan secara simbolis.
“Harapan pihak Rutan tentu agar mereka bisa selalu konsisten untuk mentaati program atau tata tertib yang ada di lapas narkotika kelas IIa Tanjungpinang. Warga binaan harus displin juga dalam mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan,” sarannya
Karena saat ini, Rutan punya sistem penilaian prilaku narapidana yang terbaru ini merupakan sistem evaluasi perkembangan prilaku warga binaan yang akan lebih objektif melakukan penilaian atau perkembangan prilaku seorang binaan.
“Mudah-mudahan nanti akan memberikan perubahan yang signifikat terhadap perilaku warga binaan sehingga mereka akan benar – benar punya keinginan yang lebih kuat lagi untuk melakukan perubahan2 ke arah yang lebih positif lagi,” tambahnya.
Khusus warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini berjumlah 8 orang berharap agar cepat kembali ke keluarganya. Caranya harus mengikuti program pembinaan, jangan melakukan pelanggaran displin selalu mendapatkan potongan pidana remisi dan berkelakuan baik.
“Mudah-mudahan remisi yang diberikan oleh pemerintah republik Indonesia bisa membuka hati mereka untuk berkelakuan baik lagi,” pungkasnya. (dewi)