Penyidik Tipikor Polres Bintan Tetapkan Mantan Pj Wako Tanjungpinang Hasan Berstatus Tahanan

0
0
Hendie Devitra SH, MH, Penasehat hukum tersangka Hasan S.Sos.

Bintan.prioritas.co.id – Penyidik Tipikor Polres Bintan resmi menahan Hasan Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri resmi berstatus sebagai tahanan.

Hasan berstatus tahanan Polres Bintan setelah hampir 11 jam diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, di Ruang Unit Tipikor, Jum’at (07/6/2024)

Penasehat Hukum tersangka, Hendie Devitra SH, MH menyampaikan kepada media dimana alasan penahanan Hasan kami sayangkan, manakala dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan klien kami kooperatif.

“Kita akan upayakan membuat langkah hukum dan alternatif penangguhan penahanan terhadap klien kami. Alasan subjektif tersangka akan menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri sepertinya belum tepat dijadikan alasan penahanan, apalagi klien kami sebagai pejabat dan ASN,” urai Hendie Devitra.

Terpantau kamera wartawan tersangka Hasan keluar dari ruang penyidikan menggunakan kaos panjang berwarna hitam dengan pengawalan ketat personil kepolisian.

“Hasan diperkirakan meninggalkan ruang penyidikan menuju sel tahanan Polres Bintan sekitar pukul 21.41 WIB”.

Tersangka Hasan terlihat keluar dari ruang penyidikan selain menggunakan kaos hitam, ia juga terlihat menenteng sehelai jaket berwarna hitam bahkan terlihat lunglai dan pasrah dengan keputusan penyidik.

Saat digelandang petugas, Hasan sesekali senyum kearah wartawan dan mengatakan berkait dengan keputusan penahanan, silahkan rekan-rekan melalui pengacara, katanya sambil berlalu.

Menurut Hendie Devitra, sekitar 20 lebih pertanyaan di alamatkan kepada kliennya, pada akhirnya setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan akhirnya klien kami ditahan.

Sampai berita ini dipublish, Polres Bintan belum memberikan informasi dan keterangan terkait keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Hasan. (*/Ks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here