Penyidik Polda Sumsel Tetapkan 3 Mahasiswa UIN Palembang Sebagai Tersangka

0
133
Tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan.

Prioritas.co.id.Palembang – Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Patah Palembang di tetapkan jadi tersangka oleh polda Sumsel terkait dalam kasus pengeroyokan temannya.

Tiga tersangka di tetapkan penyidik unit l subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) jum’at (06/01).

Tiga pelaku yang di tetapkan jadi tersangka (OR), (N) dan (Ar), OR merupakan ketua unit kegiatan mahasiswa kampus UIN Negeri Raden Patah Palembang.

Penetapan tiga tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Patah Palembang Arya Lesmana Putra (30/09) yang terjadi di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.

Akibat penganiayaan atau pengeroyokan sesama mahasiswa korban mengalami luka di beberapa tubuhnya bahkan korban juga telanjangi, di paksa minum.air closet dan di sundut rokok.

“Kuasa hukum korban Sigit Muhaimin dari yayasan bantuan hukum Sumsel Berkeadilan mengatakan, kasus pemukulan pengeroyokan bersama sama kami ucapkan apresiasi ke Kapolda Sumsel, Penyidik jatanras yang telah memproses laporan kami.”Ujarnya.

Berdasarkan SP2HP dari penyidik tiga pelaku sudah di tetapkan jadi tersangka dari alat bukti visum korban mengalami pemukulan di wajah belakang dan sekujur tubuhnya, keyakinan kami pelaku pemukulan lebih dari tiga pelaku tapi seluruh terlapor.

“Kami harap proses yang berhenti dengan tiga tersangka karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik,”lanjut Sigit Muhaimin.

Sedangkan kasubdit lll jatanras ditreskrimum polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika membenarkan tiga orang telah di jadikan tersangka, surat pemanggilan telah di kirim.guna pemeriksaan sebagai tersangka. (Iskandar Mirza)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here