Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plh Jubir KPK membenarkan bahwa Tim Penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bintan dan lainnya di Polres Tanjungpinang.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, menurut Ali, terkait penyelidikan dugaan Tipikor tentang pengaturan barang kena cukai yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, pada wilayah Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016-2018.
Kata Ali, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara jelas materi perkara dan tersangkanya. saat memberikan keterangan pers saat dihubungi melalui WhatApp oleh media ini. Kamis (25/2)
Dari pantauan media di lapangan, dua pejabat Bintan yang diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) yaitu Kepala Dinas Perpustakaan, Edi Pribadi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Mardiah.
Edi Pribadi datang ke Mapolres Tanjungpinang dan langsung masuk ke ruangan Balai Antam Seludang Mapolres Tanjungpinang sekira pukul 10.00 WIB dan selang waktu 5 menit disusul Mardiah masuk menjumpai tim KPK.
Mardiah saat di cerca pertanyaan terkait dirinya di panggil KPK dari berbagai awak media enggan berkomentar dan langsung memasuki ruangan Balai Tan Seludang Malpores Tanjungpinang.
Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini. (Red)