Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Illegal Access ke Kejaksaan

0
83

Palembang, Prioritas.co.id – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Illegal access ke kejati Sumsel. Rabu (13/12)

“Rencananya akan dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka Willy Dosen als Dimas yang di jerat pasal berlapis sangkaan melanggar pasal 30 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang imformasi Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 378 KUHP, ” kata Dir reskrimsus polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany kepada Wartawan.

Menurut Dir reskrimsus polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany melalui kasubdit V AKBP Fitriyanti penyerahan berkas dan tersangka ini pihaknya tinggal menunggu perkara ini untuk di sidangkan.

Sebelumnya, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/566/IX/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 14 September 2022. Dimana, kejadian bermula sewaktu korban Silviana Yunita Hutauruk (38), warga Palembang yang menjadi korban kasus Illegal Access ini melapor ke Polda Sumsel.

Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya tega dia WD ini saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya semoga yang DPO segera dapat ditangkap, keluh Silviana saat melapor ke polisi.

“Diapun berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik baik data pribadi, saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati-hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini,” terangnya.

Sebelumnya, Subdit V Siber Dit reskrimsus polda sumsel kembali menangkap satu orang pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek.

Pelaku Willi Dozen alias Dimas (28) warga Sidomulyo kabupatenn OKI Sumatera Selatan ditangkap polisi berada di palembang, Jumat lalu (18/11), setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal desa Tulung Selapan kabupaten OKI.

Sementara korban adalah Silviana YH merupakan warga Palembang yang IRT pelaku UMKM, produk jamu, warga jalan Srijaya Negara, Bukit Lama Ilir Barat 1Palembang.

Korban ditipu dengan modus pelaku mengaku sebagai customer service dari Go-mengaku kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi pertengahan September 2020.

Dimana bermula saat pelaku menelpon korban, diminta untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun Gobiz, bahkan bukan hanya data pribadi korban pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan nomor rekening korban.

“Seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban, setelah korban mengisi data pribadinya, pelaku juga meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban,” ucap Dir reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti.

Modusnya, pelaku bermodal data-data pribadi dan OTP korban, pelaku memindahkan saldo korban sebesar Rp4.4 juta lebih ke rekening tertentu yang dikuasai pelaku.

“Menurut Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti tersangka Wili Dozen tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya namun juga secara kelompok, masih kita lakukan pengembangan ada DPO masih kita kejar,” lanjutnya.

Fitriyanti menyebut pelaku telah beroperasi lama, dan diduga telah mendapat keuntungan ratusan juta, barang bukti di amankan 3 unit ponsel, 4 SIM card dan 1 bundel data akun, dompet digital dana, serta 1 rekening koran bank korban. (lskandar Mirza)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here