Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang Digagalkan

0
299
Barang bukti sabu yang digagalkan petugas lapas narkotika kls IIA Tanjungpinang.

Prioritas.co.id.Bintan – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas pada selasa 12 Januari 2021 kemarin.

Kasus penyelundupan sabu-sabu itu kini ditangani oleh pihak Sat Narkoba Polres Bintan.

“Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan, kejadian itu berawal dari seorang warga binaan Pemasyarakatan inisial YM pada 12 Januari 2021. Ketika diperiksa petugas, bungkusan rokok Mallboro ternyata berisi lima paket bungkus serbuk putih didalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.”Ungkapnya.

Setelah YM diinterogasi ternyata YM mengakui dititipkan rokok tersebut oleh oknum petugas dengan inisial FD.

Atas temuan yang diduga sabu-sabu tersebut selanjutnya pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Bintan untuk melaporkan kejadian itu, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Bintan,” Tambah Wahyu Prasetyo.

Sebelumnya juga Lapas Narkotika Tanjungpinang telah menggagalkan pelemparan Handphone yang dilempar oleh orang luar untuk dimasukkan kedalam lapas, Lapas Narkotika juga bersinergi dengan Polres bintan didalam komitmen pelaksanaan pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.

“Sesuai dengan arahan Menkumham mengenai siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, Kami komit dalam hal tersebut, siapapun yang terlibat pasti akan kena sanksi “ ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Wahyu Prasetyo. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here