*55 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Bersama Satu Orang Tersangka
prioritas.co.id.Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi jenis baru dari Malaysia yang akan diedarkan di daerah Sumatera Utara dan sekitarnya.
Informasi yang dihimpun Barang haram ini didapat dari seorang tersangka berinisial HY yang ditangkap di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (19/2), pukul 00.30 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa 55 kilogram sabu serta 10.000 butir pil ekstasi jenis baru. Tidak hanya, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial HY.
HY terpaksa dilumpuhkan dengan cara kakinya ditembak karena berusaha kabur saat akan diamankan. “Kepada tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Rabu (20/2).
Dikatakan Agus, narkotika tersebut masuk dari Malaysia melalui Aceh dan direncanakan akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumut.
Agus mengutarakan, HY ditangkap di jalan lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Langkat, Selasa (19/2/2019) lalu sekira pukul 00.30 Wib.
Tersangka ditangkap di atas sebuah Bus jurusan Aceh menuju Medan ketika diduga sedang membawa narkoba. Saat digeledah, dari 3 buah tas jinjing yang dibawa pelaku saat itu, petugas menemukan 40 kilogram diduga sabu yang dibungkus kemasan teh China dan 10.000 butir diduga pil ekstasi berlogo ikan warna orange.
Kemudian dari dari sebuah koper yang dibawa HY juga ditemukan 10 kilogram diduga sabu dibungkus kemasan teh China, serta dari dalam ranselnya ditemukan 5 kilogram diduga sabu yang juga dibungkus teh China berlebel Guan Yin Wang.
“Dalam tangkapan kali ini, kami menemukan adanya pil ekstasi jenis baru,” terang Agus.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk pengungkapan kasus ini dibutuhkan waktu yang cukup lama karena terlebih dahulu dilakukan pemantauan.
“Secara teknisnya tidak bisa diberitahukan, karena ini masih dikembangkan. Namun, pengendalinya diduga orang Indonesia yang dilakukan (berada) di Malaysia,” bebernya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp10 miliar. (Sn)