Madina.priroitas.co.id – Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh pimpin proses press release terkait penangkapan dua orang tersangka kurir ganja 140 ball ganja kering siap edar. Jum’at (09/08).
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Umum Panyabungan – Natal tepatnya di Depan Pasar Desa Muara Soma Kec. Batang Natal Kab. Mandailing Natal.
Ganja yang tertangkap tersebut dibungkus dalam 5 buah karung goni dengan berat keseluruhan 154 Kg. Selanjutnya tersangka tersebut berniat membawa ganja kering menuju Provinsi Sumatra Barat menggunakan mobil Avanza.
Kapolres Madina pada saat press release menyampaikan bahwa Tersangka tersebut merupakan RE, Laki Laki, umur 31 Tahun, Menikah, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan. Padang Timur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. SYARIL, Laki-Laki, umur 30 Tahun, Menikah, Wiraswasta, alamat Jalan Belawan Teluk Bayur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka tersebut merupakan RE, Laki Laki, umur 31 Tahun, Menikah, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan. Padang Timur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. SYARIL, Laki-Laki, umur 30 Tahun, Menikah, Wiraswasta, alamat Jalan Belawan Teluk Bayur, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Ujarnya.
Dari penangkapan tersebut Polres Madina berhasil mengamankan lima) buah Karung /Goni warna Putih. 154 (seratus lima puluh empat) Ball diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja kering dengan berat brutto 154.000 (seratus lima puluh empat ribu)
Gram Atau 154 (seratus lima puluh empat) Kilo Gram.
1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi BK 1607, 1 (satu) Unit Handphone android merk VIVO warna Biru, 1 (satu) buah Kaca Virex, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong).
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup.
Sebelumnya Polres Mandailing Natal melalui Polsek Batang Natal berhasil menggagalkan pengiriman 5 karung besar diperkirakan berisi ratusan kilogram ganja kering siap edar yang akan diseludupkan pada Kamis (8/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB, diduga tujuan ke arah Sumatera Barat.
Penghentian mobil merk avanza yang membawa barang jenis Narkoba tersebut diwarnai aksi kejar – kejaran dan berhasil dihentikan di Pasar Pekan Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Mobil tersebut terjebak macet.
Alhasil pengendara tak berkutik, aksi ini juga menjadi tontonan masyarakat dan banyak diunggah di media sosial Facebook.
Kapolsek AKP. Hendra Siahaan melalui Kanit Reskrim Bripka Indramulia menyampaikan, kronologis bermula mendapat perintah agar melakukan penyetopan kenderaan yang sudah diketahui ciri – cirinya.
Kemudian, lanjutnya Kapolsek bersama personil menunggu mobil tersebut lewat.
“Saat melewati depan Mapolsek Batang Natal mobil tersebut disetop oleh personil Polsek namun tidak mau berhenti, sehingga dilakukan pengejaran”, terangnya.
“Personil Polsek mengejar sampai ke Pasar Muarasoma yang kebetulan hari pekan padat dan ramai baru mobil tersebut berhasil distop,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan didalam mobil ditemukan sebanyak 5 karung besar diduga berisi Narkoba golongan satu jenis ganja dan satu buah bong sabu dan satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa sabu.
Kemudian mobil ber Nopol BK 1607 II tersebut bersama diboyong ke Mapolsek Batang Natal dan setelah dilakukan pengembangan. Turut juga di dalam mobil tersebut ada 2 orang warga Sumatera Barat diamankan.
“Kedua orang tersebut berasal dari Sumatra Barat, dari pengakuan kedua orang tersebut. barang jenis Ganja dibawa dari Penyabungan menuju Sumatera Barat,” tutupnya. (Red)