Tanjungpinang, Prioritas.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna, bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin 31 Oktober 2022.
Paripurna ini Beragenda Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2022 dari masing-masing daerah pemilihan.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono.
Dalam rapat Paripurna ini, masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) menyampaikan Laporan Pelaksanaan Reses, masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 oleh Koordinator atau Juru Bicara perwakilan setiap daerah Pemilihan.
Yang mana Daerah pemilihan ini sendiri terdiri dari 7 Dapil. Yaitu Dapil 1 ; Kota Tanjungpinang, Dapil 2; Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, Dapil 3; Kabupaten Karimun, Dapil 4; Kota Batam (meliputi Batam Kota, Lubuk Baja, Batu Ampar dan Bengkong), Dapil 5; Kota Batam (meliputi Batu Aji, Sagulung, Belakang Padang dan Sekupang), Dapil 6; Kota Batam (meliputi Bulang, Galang, Nongsa, dan Sei Beduk), Dapil 7; Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pimpinan Rapat Paripurna juga mengatakan bahwa, “semoga semua yang menjadi catatan aspirasi yang disampaikan dapat ditindak lanjuti pada tataran kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.”
Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Ketiga ini pun ditutup dengan ucapan terimakasih pimpinan rapat kepada semua anggota yang telah hadir. (*/Hms)